Yerusalem, MINA – Polisi Israel pada Kamis (5/6) memperpanjang perintah yang melarang Sheikh Ekrima Sabri, presiden Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan.
Syaikh Sabri, 81 tahun, mengatakan dalam sebuah pernyataan, pasukan pendudukan menyerbu rumahnya dan memberikan perintah yang mencegahnya memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan, MEMO melaporkan.
Dia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan ilegal Israel yang ditujukan untuk menargetkan situs suci Muslim dan bertentangan dengan klaim Tel Aviv bahwa mereka adalah negara yang demokratis.
“Kami akan tinggal bersama Al-Aqsa, dan kami akan membela Al-Aqsa,” tegasnya.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Polisi Israel menuduh Syekh Sabri “menghasut” karena posisinya yang bertujuan melestarikan identitas Islam Masjid Al-Aqsa.
Menanggapi larangan itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel melanggar hak umat Islam dalam kebebasan beribadah.
Dalam sebuah pernyataan tertulis kementerian mengatakan, semua tindakan otoritas pendudukan Israel terhadap Yerusalem dan tempat-tempat suci di dalamnya ilegal, ditolak, dan mengungkap kepalsuan klaim Israel bahwa Israel menghormati kebebasan beribadah umat Islam. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza