Ramallah, 28 Dzulhijjah 1436/12 Oktober 2015 (MINA) – Pengadilan pendudukan Israel memperpanjang penahanan terhadap 122 tahanan Palestina dengan dalih untuk prosedur penyelidikan, sebuah kelompok hak asasi manusia melaporkan, Ahad (11/10).
Menurut Masyarakat Tahanan Palestina (PPS), pengadilan Israel memperpanjang masa tahanan Palestina yang tersebar di penjara-penjara pendudukan yang berbeda. Demikian The Palestinian Information Center (PIC) melaporkan, dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pengadilan Salem juga memperpanjang hukuman bagi 20 tahanan Palestina, sementara pengadilan pendudukan Israel di Ashkelon memerintah perpanjangan penahanan pada 16 tahanan.
Sebanyak 11 tahanan Palestina dilaporkan telah dikenakan keputusan pengadilan yang sama.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Pengamat mengatakan, istilah perpanjangan penahanan bagi tahanan Palestina merupakan tindakan yang sengaja direncanakan untuk melemahkan semangat rakyat Palestina.
Keputusan-keputusan pengadilan seperti ini juga telah menjadi salah satu pemicu ketegangan di tengah rakyat Palestina, ditambah dengan serangan tentara pendudukan Israel dan serangan pemukim ilegal yahudi di wilayah Palestina yang diduduki .(T/P008/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya