Ramallah, MINA – Dinas Penjara Israel (IPS) diketahui telah memindahkan seorang tahanan bernama Imad Sawarka dari Penjara Naqab ke Penjara Asqalan di Israel selatan.
Menurut Komisi Urusan Tahanan Palestina, hal tersebut dilakukan sebagai hukuman karena melakukan aksi mogok makan selama 29 hari sebagai protes terhadap otoritas pendudukan Israel.
“Sawarka, seorang ayah berusia 37 tahun dari lima anak dari Jericho, telah melakukan mogok makan sebagai protes terhadap perpanjangan penahanan administratifnya untuk ketiga kalinya berturut-turut” tulis pernyataan resmi Komisi Urusan Tahanan Palestina, Kantor Berita WAFA melaporkannya, Jumat (16/4).
Sawarka ditahan pada Juli 2020 dan intelijen Israel telah mengeluarkan tiga perintah penahanan administratif terhadapnya, masing-masing berlangsung selama empat bulan.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Sawarka adalah mantan tahanan yang menghabiskan total 10 tahun di fasilitas penahanan Israel.
Praktik penahanan administratif Israel, yang dikutuk secara luas oleh berbagai pihak, memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa adanya dakwaan atau pengadilan dengan interval waktu yang dapat diperbarui berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan, bahkan pengacara tahanan dilarang untuk ikut menyaksikan pengadilan mereka.
Selain itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam laporan sebelumnya tentang kondisi hak asasi manusia bagi warga Palestina, yang menyebutkan bahwa tahanan administratif tidak diberi kesempatan untuk menyangkal tuduhan atau membahas materi pembuktian yang diajukan di pengadilan.
Kemudian, Amnesty International menjelaskan, Israel menggunakan penahanan administratif sebagai “taktik keji”. Mereka juga telah lama meminta Israel untuk menghentikannya.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Tahanan Palestina terus menerus melakukan aksi mogok makan sebagai cara untuk memprotes penahanan administratif ilegal dan menuntut diakhirinya kebijakan tersebut, yang melanggar hukum internasional. (T/SR/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)