Al-Quds, 17 Rabi’ul Awwal 1436/8 Januari, 2015 (MINA) – Mantan Menteri Perencanaan dan Menteri Tenaga Kerja Palestina Dr. Samir Abdullah mengatakan, pembekuan pajak Palestina oleh Israel dapat memotong pendapatan keuangan Palestina sekitar 85% dari total pendapatan Negara.
Israel mengeluarkan ancaman pembekuan sehubungan langkah Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang mengajukan keanggotaan pada organisasi Pengadilan atau Mahkamah Kriminal Internasional ICC (International Criminal Court).
Abdullah mengatakan Rabu (7/1) pada Huna Al-Quds yang diberitakan MINA (Mi’raj Islamic News Agency) bahwa Israel berusaha menekan Palestina melalui dua prosedur, yaitu pemotongan pajak dan pengurangan ekspor Palestina.
“Dari cukai saja terpangkas 74% dari total pendapatan domestic,” ujar Direktur Lembaga Penelitian Ekonomi Palestina itu.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Menurutnya, pendapatan ekspor impor dari dan keluar Palestina melalui perbatasan internasional, mencapai rata- sekitar 170 juta dolar AS per bulan (sekitar 2,1 triliun rupiah).
Ia mendesak negara-negara Arab segera mengaktifkan jejaring pengaman keuangan, seperti disepakati dalam KTT Arab di Kuwait tahun 2010 lalu.
Pembatasan pada ekspor Palestina akan berdampak pada penurunan volume produksi dan penurunan pendapatan keuangan, yang berdampak pula pada berkurangnya jumlah pajak perusahaan-perusahaan baik bulanan atau tahunan.
Media-media di Tel Aviv memberitakan, akan adanya tekanan keuangan yag terus-menerus dari Israel kepada Palestina selama periode mendatang.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Antara lain media melaporkan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mencoba menekan pemerintah Amerika Serikat agar menahan bantuan yang sebeleunya direncanakan akan diberikan untuk Palestina. (T/P4/r12).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka