Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Rampas 6.000 Hektar Tanah di Tepi Barat, Terbesar Sejak Perjanjian Oslo

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich. (Foto: Palinfo)

Tepi Barat, MINA- Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan penyitaan 24.000 dunum (5.930,5 hektar) dari Tepi Barat yang diduduki, mengklasifikasikannya sebagai tanah negara, Palestinian Information Center melaporkan.

Channel 14 Israel mengatakan, pengumuman itu adalah langkah dramatis, yang akan memengaruhi perencanaan regional dan mengubah wajah wilayah tersebut.

“Pada waktu yang tepat, hari ini kami menyelesaikan proses yang rumit untuk mengumumkan 24.000 dunum tanah negara baru di Tepi Barat,” kata Smotrich.

“Proses ini menciptakan urutan pemukiman, membangun cadangan tanah bagi Israel untuk mengembangkan pemukiman, infrastruktur, dan jalan, dan menjamin bahwa kami akan terus memperkuat pemukiman, dan kami akan tetap di sini,” tambahnya.

Baca Juga: WHO: Tidak Ada Peringatan Israel sebelum Serang RS Kamal Adwan di Gaza

Dalam sebuah tweet, Smotrich menulis: “Lebih dari 23.000 dunum tanah untuk kepentingan pemukiman di Yosh. Kami menentukan fakta di lapangan dan menggagalkan pendirian negara Palestina!”

Menurut Channel 14, pemukiman ilegal Ma’ale Adumim, di sebelah timur Yerusalem yang diduduki, akan diperluas sekitar 2.600 dunum (642 hektar) ke selatan untuk menciptakan rantai pemukiman yang terkait dengan pemukiman ilegal Kedar.

Pemukiman ilegal lainnya seperti Migdal Oz dan Susya di Tepi Barat selatan dan Yafit di Lembah Yordan juga akan diperluas.

Deklarasi ini merupakan hampir setengah dari tanah yang dinyatakan sebagai “tanah negara” sejak 1993, ketika Perjanjian Oslo ditandatangani.

Baca Juga: Hamas: Penyitaan Tanah Palestina oleh Smotrich Langkah Fasis Aneksasi Tepi Barat

Dalam pendapat nasihat penting pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal dan menyerukan agar pemukiman dibongkar dan ganti rugi dibayarkan kepada warga Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Penjajah Israel Bombardir RS Kamal Adwan, Tim Medis MER-C Dievakuasi Paksa

Rekomendasi untuk Anda