Gaza, 19 Dzulhijjah 1435/13 Oktober 2014 (MINA) – Israel telah memberitahu penduduk desa Palestina tentang rencana baru untuk mengambil lebih banyak tanah di dekat kota Betlehem, Tepi Barat.
Warga di desa Al-Khader diberitahu pada hari Ahad, bahwa sekitar 80 dunam tanah pertanian milik Palestina hendak disita. Prees TV melaporkan seperti dikuti Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Perampasan lahan ditujukan untuk pembangunan ilegal unit baru pemukiman, taman, sinagog dan jalan pertanian.
Menurut pengamat, langkah tersebut menghubungkan pemukiman di daerah itu dengan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Warga telah ditolak akses ke tanah mereka dalam 20 hari terakhir, diketahui bahwa mereka hanya memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding di Mahkamah Agung Israel.
“Jarang Palestina memenangkan kasus pengadilan tersebut. Biasanya, mereka menggunakan hukum yang berbeda dan alasan untuk menyita tanah tersebut dan memastikan bahwa dalam kerangka hukum pendudukan itu, Palestina tidak akan pernah memenangkan kasus pengadilan ini,” kata seorang aktivis Israel.
Kehadiran dan ekspansi lanjutan dari permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina telah menciptakan kendala utama bagi upaya menciptakan perdamaian di Timur Tengah.
Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina, Tepi Barat dan Timur Al-Quds pada tahun 1967. (T/P007/R11)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)