Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Sahkan Undang-Undang Reformasi Peradilan yang Kontroversial

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 28 Maret 2025 - 01:43 WIB

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:43 WIB

16 Views

Ilustrasi pertemuan Knesset Israel. (Foto: dok. Morocco World News)

Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial pada Kamis (27/3), yang memberikan pejabat terpilih lebih banyak kekuasaan dalam menunjuk hakim.

Undang-undang tersebut disetujui dengan 67 suara mendukung dan satu suara menentang, dengan pihak oposisi memboikot sesi pagi tersebut. Parlemen Israel, Knesset, memiliki 120 anggota parlemen. The New Arab melaporkan.

Pemungutan suara tersebut mencerminkan tekad Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk terus maju dengan rencana reformasi peradilannya yang kontroversial, yang memicu salah satu gerakan protes terbesar dalam sejarah Israel pada tahun 2023 sebelum genosida di Gaza.

Pemungutan suara tersebut dilakukan saat pemerintah terkunci dalam kebuntuan dengan mahkamah agung, setelah memulai proses untuk memberhentikan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.

Baca Juga: Denmark Tegur Wakil Presiden AS terkait Kritik Greenland

Pihak oposisi, bersama dengan ribuan demonstran yang berunjuk rasa setiap hari di Tel Aviv dan Yerusalem, menentang keras keputusan pemerintah ini dan rencana reformasi peradilan, menganggapnya sebagai tanda-tanda pergeseran otoriter Netanyahu menuju demokrasi yang tidak liberal.

Yair Lapid, pemimpin partai Yesh Atid yang berhaluan kanan-tengah, mengumumkan di platform media sosial X bahwa ia telah mengajukan banding ke mahkamah agung undang-undang tersebut, atas nama beberapa partai oposisi, hanya beberapa menit setelah pemungutan suara parlemen.

Menurut Menteri Kehakiman Yariv Levin, yang mensponsori RUU tersebut, tindakan tersebut dimaksudkan untuk “mengembalikan keseimbangan” antara cabang legislatif dan yudikatif.

Saat ini, para hakim, termasuk hakim agung, dipilih oleh komite beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari para hakim, anggota parlemen, dan perwakilan asosiasi pengacara, di bawah pengawasan menteri kehakiman. []

Baca Juga: KBRI Bucharest Gelar Shalat Idul Fitri dan Halal Bihalal, Ratusan WNI Hadir

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda