Al-Quds, 29 Rajab 1438/ 26 April 2017 (MINA) – Kementerian Perumahan Israel dan Pemerintah Kota Yerusalem (Kota Al-Quds) Barat menyetujui pembangunan 10.000 unit rumah untuk permukiman ilegal Israel di wilayah Qalandia, dikenal sebagai daerah industri Atarot, di Al-Quds yang diduduki.
Menurut laporan saluran TV 10 Israel mengatakan pada Selasa (25/4) bahwa pembangunan yang direncanakan akan sangat dekat dengan rumah warga Palestina dan seharusnya sudah disetujui beberapa tahun lalu, namun dibekukan karena pemerintah Amerika Serikat sebelumnya berkeberatan.
Ratusan ribu orang Yahudi tinggal di sekitar 140 permukiman yang dianggap ilegal oleh masyarakat internasional dan tidak sah menurut hukum internasional karena Israel menduduki Yerusalem dalam perang Timur Tengah 1967.
Otoritas Pendudukan Israel, kemudian di tahun 1980 menjadikan kota itu sebagai kawasan bersejarah yang menyatakannya sebagai ibukota negara Yahudi yang diproklamirkannya. Namun langkah ini ditentang Palestina dan tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Al-Quds Timur sebagai wilayah Palestina yang diduduki dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di tanah itu tidak sah.(T/R10/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon