Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Setujui “Pembebasan Bersyarat” Untuk Sheikh Raed Salah

kurnia - Rabu, 21 Maret 2018 - 13:45 WIB

Rabu, 21 Maret 2018 - 13:45 WIB

113 Views ㅤ

Sheikh Raid Salah (Foto: File Ma'an News)

Sheikh Raid Salah (Foto: File Ma’an News)

Al-Quds, MINA – Pengadilan Israel pada Rabu (21/3), menyetujui “pembebasan bersyarat” kepada Sheikh Raed Salah, Kepala Gerakan Islam di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Pengacara Sheikh Raed Salah, Khalid Zabarqeh, mengatakan kepada Anadolu Agency dikutip Mi’raj News Agency (MINA) bahwa Pengadilan Haifa Internasional pada prinsipnya menyetujui “pembebasan bersyarat sampai selesainya persidangan.”

Dia juga menambahkan, bahwa kondisi pelepasan akan ditentukan dalam sesi Senin depan, 26 Maret, dengan catatan bahwa “kondisi itu mungkin termasuk membatasi gerakan Sheikh Raed Salah dan memaksanya untuk tinggal di rumahnya di kota utara Kafr Kanna.”

Sheikh Salah ditangkap dari rumahnya pada 25 Agustus 2017 dan didakwa sembilan hari kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum Israel. Dia dituduh melanggar hukum dengan menghasut and aksi teror.

Baca Juga: Survei: Sikap Warga Jerman terhadap Israel Makin Negatif

Pengadilan Israel di Haifa memutuskan dia harus berada di penjara sampai akhir pengadilan terhadapnya. Tim pembelanya mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun seruan tersebut beberapa kali ditolak oleh pengadilan.

Sebelumnya, dia telah dibebaskan setelah menghabiskan sembilan bulan di penjara Israel pada 17 Januari 2016. Israel juga membatasi gerakannya, termasuk larangan memasuki Al-Quds (Yerusalem) dan Masjid Al-Aqsha.

Pemerintah Israel resmi melarang Gerakan Islam yang dipimpin Raed Salah pada November 2015 dengan dalih bahwa mereka terlibat dalam kegiatan provokatif melawan Israel. (T/R03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Satu dari Delapan Tentara Israel di Gaza Alami Gangguan Jiwa

Rekomendasi untuk Anda