Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL SETUJUI PEMBANGUNAN PEMUKIMAN ILEGAL BARU DI AL-QUDS

Admin - Selasa, 30 Juli 2013 - 15:05 WIB

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:05 WIB

401 Views ㅤ

Al-Quds (Yerusalem), 22 Ramadhan 1434/30 Juli 2013 (MINA) – Kepala Kementerian Perumahan Israel, Uri Ariel, menyetujui rencana pembangunan pemukiman ilegal Yahudi “kawasan” baru di jantung Al-Quds Timur.

Hal itu disampaikan dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di TV Israel, Channel 10, Selasa (30/7), meskipun adanya keputusan Israel untuk membebaskan 104 tahanan Palestina dan melanjutkan perundingan langsung dengan Palestina.

Channel 10 juga melaporkan beberapa analis politik Israel yakin keputusan itu adalah pukulan tajam untuk melanjutkan dan mempertahankan perundingan damai langsung Israel-Palestina.

Perundingan damai langsung Israel-Palestina terbaru dimediasi oleh Amerika Serikat, dimulai pada Senin malam (29/7).

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rencana pembangunan pemukiman ilegal yahudi itu pertama kali disampaikan oleh “Komite Konstruksi dan Perencanaan” Israel pada 2004, namun aplikasi itu dibatalkan karena konstruksi yang direncanakan memiliki dinding tinggi yang melanggar kode konstruksi Dewan Kota Al-Quds.

Meskipun demikian, rencana tersebut diajukan kembali dan telah disetujui oleh Dewan Kota. Pembangunan direncanakan akan dibangun di atas tanah seluas lima dunam di kota Al-Quds yang diduduki.

Meskipun Otoritas Palestina (PA) menyatakan penolakan rencana pembangunan pemukiman ilegal, tampaknya hal itu akan ditentukan untuk mengadakan sesi pertama pembicaraan damai langsung Palestina dengan Israel pekan ini.

Perundingan damai langsung telah terhambat sejak September 2009 ketika pembekuan pemukiman ilegal Yahudi sementara berakhir dan Israel mulai melakukan pembangunan besar-besaran.

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Kegiatan pemukiman ilegal Israel melanggar Hukum Internasional dan Konvensi Jenewa Keempat yang telah ditandatangani. Pemukiman ilegal Yahudi adalah salah satu alasan utama yang menghalangi perundingan damai langsung.

Pemukiman ilegal Yahudi tersebar di seluruh Tepi Barat dan Al-Quds, seiring dengan tembok pemisah yang mengisolasi rakyat Palestina.

Tepi Barat merupakan wilayah dengan panjang 5655 kilometer persegi dengan lebar antara 40-65 kilometer. Sementara wilayah Jalur Gaza memiliki luas 365 kilometer persegi, dengan panjang sekitar 45 kilometer dan lebar antara 5-12 kilometer. Luas total wilayah Palestina sekitar 6020 kilometer persegi.

Israel dideklarasikan pada tahun 1948 di sekitar 78 persen tanah Palestina yang bersejarah, kemudian setelah perang 1967, Israel memberlakukan pendudukan militer di wilayah Palestina dan mulai membangun dan memperluas pemukiman ilegal Yahudi.

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Area yang dikontrol Otoritas Palestina sekitar 210 kilometer persegi, terbagi-bagi di wilayah Jalur Gaza dan Tepi Barat. Sebagian wilayahnya di Tepi Barat dikelilingi oleh pemukiman ilegal yahudi dan tembok pemisah rasis yang dibuat Israel. (T/P014/P02)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

Rekomendasi untuk Anda