Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Setujui Permukiman Ilegal Baru di Yerusalem Timur di Tengah Serangan ke Gaza

sri astuti - Kamis, 7 Desember 2023 - 15:58 WIB

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:58 WIB

15 Views

Foto: Wafa

Yerusalem, MINA – Israel telah menyetujui pembangunan permukiman ilegal baru di Yerusalem Timur yang diduduki dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, karena Israel menghadapi tuduhan genosida atas perang tanpa pandang bulu di Jalur Gaza yang diblokade.

Komite Perencanaan Distrik Yerusalem menyetujui rencana untuk membangun “lingkungan Yahudi baru yang sebagian akan berlokasi di Yerusalem Timur”, Times of Israel melaporkan, Selasa (5/12).

Rencana tersebut akan mencakup pembangunan lebih dari 1.700 rumah baru untuk pemukim Israel. Sudah ada sekitar 200.000 warga Israel yang tinggal di pemukiman ilegal di Yerusalem Timur Palestina, yang dianeksasi Israel pada tahun 1967.

“Jika bukan karena perang (di Gaza), akan ada banyak keributan. Ini adalah proyek yang sangat bermasalah bagi kelangsungan negara Palestina antara Tepi Barat bagian selatan dan Yerusalem timur,” kata Hagit Ofran dari Israel Lembaga Peace Now

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

‘Pelanggaran hukum internasional’

Tindakan tersebut dikecam oleh negara-negara di kawasan, dan Turki mengatakan permukiman tersebut merusak upaya untuk mencapai perdamaian abadi di wilayah tersebut.

“Sangat tidak dapat diterima bahwa Israel menyetujui rencana untuk membangun sekitar 1.800 permukiman di lahan seluas 186 hektar di Yerusalem Timur,” kata Kementerian Luar Negeri Turki, Rabu (6/12).

Dikatakan bahwa perluasan tersebut “secara serius melemahkan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk perdamaian permanen” dan menuduh Israel “semakin melanggar hukum internasional”.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Mesir juga mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, dan mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman ilegal di tanah Palestina yang diduduki dalam pernyataan kementerian luar negerinya.

Israel telah membangun ratusan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat, sejak perang Arab-Israel tahun 1967.

Sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, serangan pemukim terhadap warga Palestina meningkat lebih dari dua kali lipat, menurut PBB.

Dalam sebuah langkah hukuman yang jarang terjadi terhadap Israel, Amerika Serikat mengumumkan pada hari Selasa bahwa mereka akan memberlakukan larangan perjalanan terhadap pemukim ekstremis yang terlibat dalam serangan baru-baru ini terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengumumkan keputusan tersebut setelah memperingatkan Israel pekan lalu bahwa pemerintahan Joe Biden akan mengambil tindakan atas serangan tersebut. Blinken tidak mengumumkan larangan visa individu, namun para pejabat mengatakan larangan tersebut akan diberlakukan pekan ini dan dapat berdampak pada puluhan pemukim dan keluarga mereka.

“Kami telah menggarisbawahi kepada pemerintah Israel perlunya berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban para pemukim ekstremis yang melakukan serangan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” kata Blinken dalam sebuah pernyataan.

“Seperti yang telah berulang kali dikatakan oleh Presiden Biden, serangan-serangan itu tidak dapat diterima,” ujarnya. (T/R7/P1)

 

Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan

Rekomendasi untuk Anda