Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Siap Hadapi SP Penangkapan ICC terhadap Netanyahu

Nur Hadis - Selasa, 25 Juni 2024 - 10:56 WIB

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:56 WIB

20 Views

Tel Aviv, MINA – Israel sedang mempersiapkan menghadapi kemungkinan keluarnya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Pada Ahad (23/6), pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedurnya. Tindakan ICC ini menandakan kemungkinan akan dirilisnya surat perintah penangkapan pemimpin Israel atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Anadolu melaporkan Senin (24/6)

“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Ini menandai keempat kalinya sejak awal Juni ICC membagikan unggahan ini di akun media sosialnya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pengadilan.

Meskipun Israel telah mengecam dan menolak permintaan jaksa, masih belum jelas bagaimana tanggapan Tel Aviv jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.

Hampir 37.600 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 86.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang keputusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum negara itu diinvasi pada 6 Mei. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda