Gaza, MINA – Otoritas pendudukan Israel pada hari Rabu (10/10) mengeluarkan perintah penyitaan terhadap 2.036 hektar tanah desa Az-Zawiya di distrik Salfit, Tepi Barat untuk tujuan militer.
Tanah tersebut terletak di bagian barat desa, tempat pemukiman ilegal dibangun di tanah Palestina, termasuk pos-pos militer tidak sah Israel, demikian MEMO melaporkan yang dikutip MINA.
Pihak militer Israel memberi tenggang waktu kepada pemilik tanah selama tujuh hari untuk mengajukan banding melalui Administrasi Sipil Israel.
Pada bulan Juli, pemerintah Israel mengeluarkan perintah penyitaan terhadap setidaknya 34 hektar tanah dari Az-Zawiya dan menyatakan bahwa itu tanah negara.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Penyitaan ini dilakukan dengan dalih bahwa tanah itu akan digunakan untuk tujuan militer, meski kemudian sering kali digunakan untuk perluasan pemukiman. Israel secara teratur mengeluarkan perintah pembongkaran dan penyitaan kepada orang-orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki, khususnya di daerah sekitar permukiman ilegal.
Desa Badui Palestina, Khan Al-Ahmar saat ini berada di bawah ancaman pembongkaran, dengan batas waktu 1 Oktober. Sekitar 180 warga dipaksa keluar dari rumah yang telah mereka tinggali sejak pemindahan mereka oleh tentara Israel pada 1967. Pembongkaran itu akan membuat jalan bagi proyek pemukiman E1, yang menghubungkan Yerusalem dengan pemukiman ilegal Maale Adumim.
Pembangunan permukiman ilegal meningkat sejak Presiden AS Donald Trump menduduki pemerintahan pada 2017.
Trump telah berulang kali mendukung kebijakan Israel, bahkan ia memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem setelah mendeklarasikan kota suci itu sebagai ibukota Israel, meski hal itu bertentangan dengan hukum internasional. (T/Ast/RS3)
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)