Israel Sita 27.000 Hektar Tanah di Tepi Barat Sejak 7 Oktober

Pemandangan umum Pemukiman Yahudi Efrat di Bethlehem, Tepi Barat pada 30 Maret 2024. (Foto: Wisam Hashlamoun/ AA)

, MINA – Israel telah secara ilegal menyita sekitar 27.000 di Tepi Barat yang diduduki dan memaksa 25 komunitas untuk meninggalkan wilayah tersebut sejak dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober lalu.

“Rezim Israel melanjutkan perampasan tanah yang berlangsung selama puluhan tahun,” kata sebuah badan otoritas Palestina pada Sabtu (30/3), Anadolu Agency melaporkan.

“Pendudukan memanfaatkan permusuhan sengitnya terhadap rakyat kami di Jalur Gaza dengan melakukan operasi penyitaan besar-besaran atas tanah Palestina, yang berdampak pada 27.000 hektar wilayah Palestina,” kata Moayya Sha’ban, Kepala Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok (CWRC) dalam sebuah pernyataan memperingati Hari Tanah Palestina.

“Area tanah Palestina menjadi sasaran tindakan Israel berjumlah 2.380 kilometer persegi, merupakan 42% dari total wilayah Tepi Barat, dan 69% dari total wilayah yang diklasifikasikan sebagai (C), yang merupakan wilayah kekuasaan militer pendudukan,” dia menambahkan.

Sha’ban mengatakan, Israel telah mulai membangun zona penyangga di sekitar permukiman di Tepi Barat melalui serangkaian perintah militer, memperingatkan agar tidak “mengisolasi lebih banyak lahan dan mencegah warga mengaksesnya dengan dalih militer dan keamanan.”

Setelah 7 Oktober, ketika serangan Israel dimulai, Sha’ban mengatakan bahwa otoritas perencanaan Israel harus mempelajari “total 52 rencana struktural tujuan membangun total 8.829 unit kolonial di area seluas 6.852 decares, dimana 1.895 di antaranya unit telah disetujui.”

Mengenai serangan pemukim, ia mengatakan bahwa sejak 7 Oktober lalu, pemukim Israel melakukan total 1.156 serangan yang mengakibatkan kematian 12 .

“Langkah-langkah pendudukan dan terorisme milisi kolonial telah menyebabkan, sejak 7 Oktober, 25 komunitas Badui Palestina mengungsi, yang terdiri dari 220 keluarga, termasuk 1.277 individu,” katanya.

“Langkah-langkah otoritas pendudukan dan serangan milisi kolonial menghalangi akses warga terhadap lebih dari setengah juta hektar lahan pertanian,” tambahnya.

Sha’ban mengatakan, semua tindakan ini “bertujuan untuk menguasai tanah Palestina, dan untuk menghilangkan segala kemungkinan pembentukan negara Palestina dengan mengosongkan wilayah yang diklasifikasikan sebagai C, mengisolasi kota suci (Yerusalem) dari warga Palestina, dan memperketat kendali atas kota tersebut melalui penyelesaian dan pengusiran.”

Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian – Area A, B, dan C – dengan Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan. dicapai dengan Palestina.

Berdasarkan hukum internasional, pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.

Hari Tanah Palestina, yang jatuh pada 30 Maret, merupakan hari peringatan tahunan bagi warga Palestina atas peristiwa yang terjadi pada tahun 1976 ketika pemerintah Israel menyita sebagian besar wilayah tanah Palestina.

Tahun ini, Hari Tanah diadakan di tengah serangan militer Israel yang mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober yang dipimpin oleh Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh di Gaza, selain menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan kondisi kelaparan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan menjamin bantuan kemanusiaan diberikan warga sipil di Gaza. (R/R4/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.