Ramallah, MINA – “Kampanye Nasional” untuk pemulangan jenazah para syuhada Palestina menyatakan, otoritas Israel menahan 253 jenazah syuhada Palestina di “Kuburan Angka” (Tombs of Numbers) dan 45 di lemari es milik polisi Israel.
Anggota Kampanye Nasional, Salem Khalle menjelaskan bahwa kampanye tersebut berhasil membebaskan 121 jenazah dari “kuburan angka”.
“Israel “adalah satu-satunya negara yang melanggar hak-hak orang mati paling keji,” tegasnya. Dia menambahkan keputusan Kabinet Israel untuk menahan jenazah para syuhada Palestina tersebut, merupakan hukuman kolektif terhadap mereka dan keluarganya, demikian PIC melaporkan dikutip MINA, Senin (26/8).
Dia meminta perlunya melaporkan masalah ini di forum internasional. Dia menyerukan rakyat Palestina untuk berpartisipasi dalam acara-acara pusat di Hari Nasional untuk pemulangan jenazah Palestina pada 27 Agustus dengan judul “Kami ingin anak-anak kembali”.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Sementara itu, Anggota Komite Nasional Isa Qaraqe mengatakan, Israel “satu-satunya negara yang berupaya membuat undang-undang untuk menahan jenazah para syuhada Palestina dan terus mengklaim bahwa ekstradisi merupakan ancaman terhadap keamanannya.
Qaraqe menyamakan antara prosedur Israel yang menahan jenazah para syuhada kuburan dengan angka-angka tersebut dan prosedur yang dilakukan Nazi yang membakar jenazah korban yang tewas.
Dia memperingatkan bahwa berlanjutnya penahanan jenazah ini membuktikan kredibilitas yang diungkap baru-baru ini melalui media, di antaranya oleh media Israel, bahwa Israel mencuri anggota tubuh jenazah warga Palestina dan memperdagangkannya.
“Israel menyembunyikan kejahatannya melalui penahanan ini, hingga saat ini masih ada 253 jenazah yang ditahan,” tegasnya.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Mohammed Abu Sunainah, pengacara untuk kasus jenazah Palestina yang ditahan Israel, menegaskan ada upaya pengelakan dan menghindar diri di pengadilan Israel terkait penahanan jenazah tersebut.
Abu Sunainah mengatakan, pada 2017, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan untuk memberi tangguh kepada Israel selama enam bulan untuk mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penahanan jenazah-jenazah tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan, berlanjutnya penahanan jenazah Palestina oleh otoritas Israel merupakan kejahatan perang. (T/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya