Israel Tahan 562 Anak Palestina Sejak Keputusan AS Soal Al-Quds

(Foto: Palinfo)

Al-Quds, MINA – Tentara Israel dilaporkan telah menahan 562 anak- sejak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan mengakui Al-Quds (Yerusalem) sebagai “ibu kota Israel” dan akan memindahkan Kedutaan Besar AS ke sana.

Kepala Urusan Tahanan dan Unit Dokumentasi Palestina Abdunrasir Ferwanamengatakan, Israel telah meningkatkan penahanan semena-mena terhadap anak-anak Palestina sejak keputusan Trump terkait Yerusalem.

“Tindakan penahanan semena-mena terhadap anak-anak Palestina itu meluas ke semua kota di Tepi Barat,” kata Ferwana dalam pernyataan tertulis, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan.

“Sejak keputusan Trump itu, jumlah anak yang ditahan mencapai 562 dan sebagian besar dari mereka telah dibebaskan kemudian,” ujar dia.

Menurutnya, tujuan penahanan tersebut adalah untuk “menakut-nakuti anak-anak Palestina, menghancurkan masa depan mereka, memberikan pengaruh negatif bagi perkembangan fisik, mental dan emosional mereka.”

Ferwana menyampaikan bahwa semua anak yang ditahan telah mendapatkan perlakukan kekerasan secara fisik dan psikologis.

Sebagian besar anak-anak yang ditahan menceritakan tentang peristiwa menyakitkan atau tindak kekerasan yang mereka alami selama berada di dalam tahanan. Hal ini akan menyebabkan trauma bagi anak-anak itu dan memperkuat perasaan marah dan benci dalam diri mereka.

Asosiasi Tahanan Palestina, Organisasi Tahanan Hati Nurani dan Perlindungan Hak Asasi Manusia menyebutkan, sebanyak 213 orang Palestina telah tewas di penjara Israel sejak 1967.

Di antara mereka ada tujuh yang ditembak, 72 lainnya disiksa hingga meninggal dunia, dan 59 orang lainnya tewas karena kurangnya perawatan medis.

Kelompok tersebut juga menyoroti fakta bahwa orang-orang Palestina di tahanan Israel mengalami perlakuan “tidak manusiawi”, termasuk penyiksaan fisik dan psikologis.

Sekitar 60 persen tahanan telah menderita “serangan fisik yang brutal”.

Menurut statistik yang dikeluarkan Palestina, ada sekitar 6.400 warga Palestina yang saat ini masih ditahan di penjara Israel, termasuk sekitar 500 orang dalam penahanan administratif.

Pada 6 Desember 2017 lalu, Trump mengumumkan keputusannya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mengeluarkan perintah untuk memindahkan Kedutaan AS di Tel Aviv ke Yerusalem, walaupun menerima tentangan dari seluruh dunia. (T/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)