Ramallah, MINA – Menteri Keuangan Palestina Shukri Bishara pada Ahad (10/2) mengatakan, Pemerintah Palestina hanya akan membayar setengah dari gaji pegawai negeri sipil, setelah Israel menahan penghasilan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina.
“Pemerintah akan membayar 50 persen dari gaji,” kata Bishara saat konferensi pers di kota Ramallah, Tepi Barat, MEMO melaporkannya.
Dia mengatakan, pemerintah juga telah menerapkan sejumlah langkah penghematan, termasuk menghentikan pengangkatan pegawai negeri sipil baru, promosi dan tunjangan tambahan.
“Pemerintah perlu meminjam sekitar 50-60 juta Dolar AS selama sebulan, dari pasar lokal untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dan lembaga negara,” katanya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Bulan lalu, pemerintah Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah menolak untuk menerima pengurangan pajak yang dikumpulkan oleh Israel atas nama PA.
Langkah itu dilakukan setelah otoritas pendudukan Israel memutuskan, mengurangi sekitar 502 juta shekel Israel (sekitar $ 138 juta atau Rp1,9 triliun) dari uang pajak Palestina, dengan alasan bahwa jumlah itu dibayarkan oleh Ramallah kepada keluarga-keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap sasaran-sasaran Israel.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengecam tindakan Israel, dengan mengatakan pemerintahnya akan terus membayar tunjangan bulanan kepada keluarga tahanan dan syuhada Palestina.
Israel mengumpulkan sekitar 175 juta Dolar AS setiap bulan dalam bentuk pajak impor dan ekspor Palestina atas nama PA, yang pendapatan pajaknya mewakili sumber pendapatan utama.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Kabinet Israel mengatakan bahwa mereka menerapkan undang-undang yang disahkan tahun lalu yang memungkinkan Israel untuk menahan dana yang setara dengan yang dibayar Otoritas Palestina dalam tunjangan kepada warga Palestina yang dipenjara di Israel, keluarga mereka, dan membebaskan tahanan.
Uang itu berasal dari pajak yang dikumpulkan Israel atas nama Otoritas Palestina. Israel mentransfer dana pajak ke Otoritas Palestina secara teratur sebagaimana digariskan oleh perjanjian ekonomi 1994.(T/Ast/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka