Ramallah, 12 Rabi’ul Akhir 1436/2 Februari 2015 (MINA) – Israel menangkap sekitar 350 warga Palestina dari beberapa wilayah di Tepi Barat selama Januari 2015 yang baru lalu, Klub Tahanan Palestina (PPC) melaporkan.
Jumlah tertinggi kasus penangkapan didokumentasikan berada di Hebron, sebesar 120 kasus penangkapan, diikuti penangkapan di Al-Quds Timur, di mana 60 warga Palestina ditahan Israel.
Kasus penangkapan di Hebron termasuk 25 anak-anak dan delapan pelajar, di samping 16 warga yang menderita berbagai masalah kesehatan dan dua perempuan berusia 22 tahun dan 26 tahun.
Sekitar 37 warga ditempatkan di bawah penahanan administratif, demikian Kantor Berita Palestina WAFA melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Sementara itu, 42 warga Palestina ditangkap dari Ramallah dan Al-Bireh, 38 warga dari Jenin, 35 warga dari Nablus, 19 warga dari Betlehem, serta 19 orang lainnya dari Qalqilya. Delapan warga Palestina ditangkap dari Tulkarem, enam warga dari Tubas, dan tiga lainnya dari Salfit.
PPC melaporkan, jumlah anak yang ditahan di penjara-penjara Israel mencapai 214 orang, termasuk empat perempuan; di antaranya adalah bocah 14 tahun, Malak al-Khatib, anak Palestina termuda yang ditahan di penjara-penjara Israel. Dia dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda 6.000 Shekel Israel atau sekitar 19,3 juta rupiah.
Tanpa Pengadilan
PPC juga melaporkan, jumlah tahanan Palestina yang menerima perintah penahanan administratif pada Januari mencapai 109 orang, 12 di antaranya saat ini memboikot pengadilan militer Israel, memprotes penahanan ilegal mereka tanpa tuduhan atau pengadilan.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Banyak tahanan Palestinan di bawah penahanan administratif diperbaharui beberapa kali, termasuk beberapa orang yang telah berada di bawah penahanan administratif selama beberapa tahun terakhir.
Ke-12 tahanan itu diidentifikasi bernama Abd al-Rahman Hindyeh, Murad Shaqiqat, Abdallah Omla, Ammar Ilyan, Ahmad Ra’e, Amir Yaish, Ahmad Ghnaim, Badr Rzeh, Mahmoud Fayyid, Abdallah Shaba’an, Ali Ikmil, dan Omar Talahmeh.
Penahanan administratif adalah prosedur yang memungkinkan militer Israel untuk menahan tahanan tanpa batas melalui informasi rahasia tanpa kuasa hukum mereka atau membiarkan mereka untuk diadili.
Sementara itu, pengadilan militer Israel telah memperbaharui perintah penahanan sekitar 212 tahanan, untuk periode waktu yang berbeda, dengan dalih menyelesaikan investigasi dan proses peradilan.
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
Kondisi Kesehatan Kritis
PPC lanjut melaporkan kondisi kesehatan makin kritis pada tahanan Palestina di penjara-penjara Israel karena kelalaian medis yang disengaja oleh para sipir penjara.
Sementara itu, Komite urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina, dalam sebuah laporan kemarin, mengatakan, para sipir di penjara Israel Al-Naqab melanjutkan kebijakan sistematis atas kelalaian medis yang disengaja, menekankan ada puluhan tahanan yang menderita masalah kesehatan parah dan penyakit kronis.
Komite mengatakan situasi kaku dan keras pada tahanan Palestina yang sakit dengan kondisi kesehatan serius makin memburuk akibat kebijakan ilegal sipir Israel yang menolak para tahanan mendapatkan perawatan yang diperlukan, jelas melanggar semua hukum dan norma-norma internasional.
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan
Lebih dari 6.500 tahanan politik Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, di antaranya puluhan menjalani hukuman seumur hidup. Sekitar 1.500 tahanan diyakini memiliki masalah kesehatan akibat kelalaian medis.
Pada Desember 2014, Israel menahan 383 warga Palestina, menurut LSM yang mengadvokasi warga Palestina di penjara-penajara Israel itu.
Sementara Middle East Monitor (MEMO) mencoba menghubungi pihak Israel, namun Otoritas Israel tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait laporan PPC itu.(T/R05/P2)
Baca Juga: Israel Serang Kamp Nuseirat, 33 Warga Gaza Syahid
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas: Pemindahan Kedutaan Paraguay ke Yerusalem Langgar Hukum Internasional