Israel Tembak Nelayan Palestina 347 Kali Selama 2019

Aktivitas nelayan Palestina di pelabuhan Gaza, April 2019. (Photo by Ashraf Amra/APA Images)

dan para pemimpinnya tidak malu membual tentang melakukan kejahatan perang, bahkan ketika sedang diteliti oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Beberapa kali tahun lalu, COGAT, cabang birokrasi pendudukan militer Israel, mengumumkan bahwa mereka secara kolektif menghukum para dengan membatasi akses ke perairan pesisir Gaza.

Dalam empat kasus, COGAT melarang nelayan Gaza berlayar sama sekali.

 

Hukuman kolektif

Israel mengumumkan perubahan akses ke perairan pesisir Gaza 20 kali tahun lalu. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memperlakukan industri perikanan Gaza sebagai “pengungkit tekanan” terhadap dua juta warga Palestina yang tinggal di wilayah itu, yang telah berada di bawah blokade ekonomi Israel sejak 2007.

Hukuman terhadap penduduk sipil atas tindakan yang tidak mereka bertanggung jawab dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, yang telah diratifikasi Israel.

Selama 2019, Israel memberlakukan pembatasan terhadap nelayan sebagai hukuman kolektif setelah balon dan roket pembakar diluncurkan dari wilayah tersebut.

Tetapi Al Mezan, sebuah kelompok hak asasi manusia di Gaza, mengatakan bahwa tujuan sebenarnya dari pembatasan dan kekerasan Israel terhadap nelayan adalah penghancuran sektor perikanan secara keseluruhan.

Secara tradisional sebagai landasan ekonomi Gaza, industri perikanan telah menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Sekitar 10.000 warga Palestina di Gaza dipekerjakan di industri ini pada tahun 2000. Saat ini hanya ada 2.000 penangkapan ikan secara teratur.

Al Mezan mencatat 351 pelanggaran terhadap nelayan Gaza pada 2019.

Ada 347 kali Israel melepaskan tembakan ke arah para nelayan Gaza tahun lalu, yang menyebabkan 16 orang cedera.

Seorang nelayan, Khaled Saidi, ditembak dengan beberapa peluru logam berlapis karet ketika berada di laut pada Februari tahun lalu dan pasukan Israel menahannya.

Mata kanan Saidi dilepas di rumah sakit Israel. Ia kemudian segera dibebaskan kembali ke Gaza. Tetapi dia tidak diizinkan masuk kembali ke Israel untuk perawatan mata kirinya yang juga terluka, meskipun memiliki janji di rumah sakit Israel.

Dia akhirnya pergi ke Kairo untuk berobat. Dokter di sana tidak dapat memperbaiki luka di mata yang tersisa.

“Sekarang situasi ekonomi saya di bawah nol, saya sama sekali tidak bekerja,” kata ayah muda itu dalam sebuah video pendek tentang pelanggaran Israel terhadap nelayan Palestina yang diproduksi oleh Al Mezan.

Nelayan yang terluka tidak dapat bekerja, kadang-kadang secara permanen, merampas penghasilan keluarga mereka.

Pasukan Israel juga mengejar dan menahan para nelayan dan kapal mereka. Tiga puluh lima nelayan ditangkap tahun lalu, termasuk tiga anak. Sembilan dari mereka yang ditangkap masih berada di penjara Israel.

Al-Mezan mengatakan, pasukan pendudukan memerintahkan nelayan yang ditahan untuk melepaskan pakaian mereka dan berenang di air laut menuju kapal perang Israel, bahkan dalam kondisi musim dingin yang sangat dingin. Para nelayan yang ditahan oleh Israel menjadi sasaran interogasi yang memalukan dan berbagai bentuk penyiksaan fisik.

Pasukan Israel menyita lima belas kapal pada tahun 2019 dan ada 11 kasus kerusakan properti nelayan, menurut dokumentasi Al Mezan.

Pelanggaran terhadap industri perikanan Gaza semakin memiskinkan mereka yang bergantung padanya dan meningkatkan kerawanan pangan bagi populasi umum.

Pelecehan Israel terhadap nelayan di Gaza juga melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Pasal 3 konvensi itu menetapkan bahwa “Setiap Negara memiliki hak untuk menetapkan luasnya laut teritorialnya hingga batas tidak melebihi 12 mil laut.”

Israel saat ini membatasi penangkapan ikan di perairan hingga 6 mil laut di lepas pantai utara Gaza dan antara 9 hingga 15 mil di lepas pantai tengah dan selatannya. Nelayan dilarang mengakses perairan Gaza di wilayah 1,5 mil sejajar dengan batas utara dan 1 mil sejajar dengan batas selatannya.

Pasal 56 Konvensi mengatakan bahwa negara pantai memiliki “hak berdaulat untuk tujuan mengeksplorasi dan mengeksploitasi, melestarikan dan mengelola sumber daya alam” perairannya.

Pihak-pihak internasional memikul tanggung jawab hukum dan moral atas pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, kata Al Mezan. (AT/RI-1/P1)

Sumber: Electronic Intifadah

 Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.