Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL TERUS BEKUKAN DANA PAJAK UNTUK PALESTINA

Rana Setiawan - Selasa, 3 Februari 2015 - 05:21 WIB

Selasa, 3 Februari 2015 - 05:21 WIB

632 Views

Benyamin Netanyahu. (Foto : Alex K)
Benyamin Netanyahu. (Foto : Alex K)

Benyamin Netanyahu. (Foto : Alex K)

Ramallah, 13 Rabi’ul Akhir 1436/3 Februari 2015 (MINA) – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali mengumumkan keputusan  membekukan dana pajak yang semestinya dialokasikan untuk Palestina, yang katanya sebagai tindakan hukuman menanggapi permohonan Palestina bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Otoritas Israel telah memutuskan untuk menghentikan transfer sekitar 100 juta Dolar AS dari pendapatan pajak yang dikumpulkan bulan ini, setelah sebelujmnya membekukan dana senilai 128 juta Dolar AS yang dikumpulkan atas nama Palestina bulan lalu, surat kabar Yisrael Hayom melaporkan kemarin.

Harian Israel itu mengatakan, jumlah pendapatan pajak Palestina yang dibekukan Israel pada Januari 2015 ini dan Desember 2014 lalu, berjumlah sekitar 228 juta Dolar AS, demikian Palestinian Information Center (PIC) dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa.

Keputusan sefihak Israel ini juga menunjukkan kecemasan Israel atas permohonan Palestina bergabung dengan ICC dalam upaya mengadili berbagai kejahatan perang yang dilakukan Israel. Penyelidikan sudah akan segera dimulai.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Sumber yang dekat dengan Netanyahu mengatakan kepada surat kabar lokal, ia berjanji akan terus menerus membekukan dana pajak hingga “Israel” dapat memberikan hukuman kuat untuk kepemimpinan Palestina yang pergi ke ICC di Den Haag.

“Abbas telah melintasi semua garis merah,” tulis sebuah pernyataan resmi otoritas pendudukan Israel.

Beberapa hari setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan bahwa Palestina akan bergabung dengan ICC pada Desember lalu, dan berjanji mulai bergabung pada 1 April mendatang, rivalnya Netanyahu mulai mengumumkan pihaknya akan berhenti mentransfer pendapatan bea cukai kepada Palestina sebagai hukuman atas langkah tersebut.

Sebagai hukuman, Otoritas Israel pada 9 Januari 2015 mengumumkan untuk membekukan pendapatan pajak Palestina senilai 128 juta Dolar AS dalam menanggapi permohonan Palestina bergabung ke lebih dari 20 perjanjian internasional dan organisasi, termasuk Statuta Roma dan ICC.

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Transfer tepat waktu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya diterima Palestina sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Tepi Barat. Dana tersebut merupakan 70 persen dari pendapatan Palestina serta membiayai sebagian besar gaji juga pelayanan publik di Tepi Barat seperti rumah sakit dan sekolah.

Menurut jadwal, dana untuk Desember 2014 tiba pada pekan pertama Januari. Para pemimpin Palestina mengatakan Israel tidak ada berkomunikasi langsung dengan fihak Palestina mengenai pembekuan penyerahan pajak ini.

Pihak Eropa telah memperingatkan kesulitan yang akan dihadapi Palestina dalam kasus Israel yang terus menahan pendapatan pajak, senilai dua pertiga dari anggaran belanja Palestina.

Sementara itu, Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah mengatakan kemarin, sebagian dari gaji karyawan pemerintah akan disediakan pada Februari ini.

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Ia mengatakan upaya internasional telah dilakukan agar pendapatan pajak yang dibekukan Israel dikirim ke Palestina secepat mungkin.(T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda