Ramallah, 23 Sya’ban 1436/10 Juni 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri Palestina dalam keterangan pers, Selasa (9/6), mengecam keputusan Israel yang menolak Pelapor PBB tentang Hak Asasi Manusia di Palestina asal Indonesia, Makarim Wibisono, memasuki wilayah Palestina.
Kantor Berita WAFA melaporkan, Kemenlu Palestina menegaskan pentingnya pejabat PBB asal Indonesia itu dalam mengungkap pelanggaran HAM Israel.
Pernyataan menambahkan pihaknya telah mengirim undangan terbuka untuk semua Pelapor khusus PBB untuk bertindak dalam yurisdiksi mereka dan menindaklanjuti situasi kemanusiaan di Palestina yang dijajah tersebut.
“Ini merupakan upaya untuk menyembunyikan kebenaran di balik semua kejahatan yang dilakukan Israel di wilayah yang dijajah, termasuk Al-Quds,” bunyi pernyataan.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Kemenlu lebih lanjut menekankan perlunya bagi Israel untuk mematuhi resolusi hukum internasional; dan untuk memungkinkan Pelapor PBB, dan misi PBB lainnya untuk masuk ke wilayah Palestina guna menindaklanjuti situasi di lapangan.
Palestina menyerukan masyarakat internasional menekan Israel untuk melaksanakan resolusi PBB, dan tekanan itu harus mencakup penghentian segera semua pelanggaran, pengakuan atas hak-hak sah rakyat Palestina, serta desakan Israel mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Pada November 2014 lalu, Israel melarang Komisi Independen Penyelidikan Internasional yang ditetapkan oleh Dewan HAM PBB untuk menyelidiki serangan yang diluncurkan pasukan Israel ke Jalur Gaza. (T/P4/R05)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)