
Tahanan
Palestina Muhammad Allan (Foto: Memo)" width="300" height="200" /> Tahanan Palestina Muhammad Allan (Foto: Memo)Al-Quds, 4 Dzulqa’idah 1436/19 Agustus 2015 (MINA) – Pengadilan Israel menunda permintaan untuk membebaskan tahanan Palestina yang telah melakukan aksi mogok makan selama lebih dari dua bulan.
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Komite Tahanan PLO, Eassa Qaraqe’a mengatakan, menunda untuk melepaskan tahanan Muhammad Allan akan membahayakan hidupnya.
Qaraqe’a menyatakan, kemarahannya atas keterlambatan dalam mengeluarkan Allan, Ia mengkritik “sikap acuh tak acuh” Israel. demikian laporan Middle East Monitor (Memo) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
“Dalam sidang hari ini, Kejaksaan Israel mengusulkan untuk mendeportasi Allan ke luar wilayah Palestina dengan syarat mengakhiri mogok makannya,” kata Qaraqe’a, kemudian Ia menambahkan “pengacara Allan menolak tawaran itu”.
Baca Juga: Ramadhan di Gaza: Shalat Tarawih di Reruntuhan Bangunan
Dia menambahkan, “deportasi tahanan Palestina dari wilayah Palestina ditolak dan dianggap sebagai kejahatan perang terhadap kemanusiaan”.
Pusat Hak Hukum Arab- Israel Jameel Al-Khatib, yang mewakili Allan, mengatakan, penolakan pembebasan tahanan hanya disetujui jika setelah itu dilakukan deportasi.
Muhammad Allan ( 30), adalah seorang pengacara Palestina yang ditahan Israel dan memulai mogok makan sejak 15 Juni untuk memprotes penahanan administratif, ia kini berada di sebuah rumah sakit Israel karena dalam kondisi kritis. (T/P002/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Perundingan Gencatan Senjata Gaza Tahap Dua Sedang Berlangsung di Kairo
Baca Juga: Penyelidikan Selesai, Kepala Staf Israel Akui Bertanggung Jawab atas Kegagalan 7 Oktober