Tel Aviv, 19 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 (MINA) – Seluruh anggota partai Israel Ultra-Orthodox Persatuan Torah Yudaisme akan menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) “yahudi/">Negara Yahudi” yang kontroversial itu.
Harian Israel Haaretz Israel melaporkan, Senin (15/5), RUU tersebut dirilis dalam pembacaan pertamanya pada Rabu pekan lalu, namun pihak oposisi telah memaksa Komite Menteri, yang bertugas menyiapkan undang-undang tersebut dan menyerahkannya untuk pemungutan suara di Knesset, guna menunda voting selama dua pekan.
Ketua koalisi otoritas Israel, David Bitan, mengatakan bahwa RUU tersebut akan diajukan dengan beberapa perubahan, hanya dengan syarat bahwa orang-orang Yahudi [Yahudi ultra-ortodoks] Haredim menghapus oposisi mereka.
Anggota parlemen Arab di parlemen Israel (Knesset) menanggapi undang-undang tersebut mengatakan bahwa RUU tersebut mengecualikan orang-orang Arab yang merupakan 21 persen dari total populasi di wilayah jajahan Israel.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
RUU tersebut menyatakan bahwa “Yerusalem (Kota Al-Quds) adalah ibu kota Israel dan bahasa Ibrani itu adalah bahasa resmi negara”, menurunkan bahasa Arab dari bahasa resmi menjadi “salah satu bahasa yang sangat penting di negara bagian”.
Menurut RUU itu, setiap penduduk Israel tanpa perbedaan agama atau asal negara, berhak bekerja untuk melestarikan budaya, warisan, bahasa, dan identitasnya.” (T/R01/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya