Israel Tunda Voting RUU Negara Yahudi

(Foto: USNews)

Tel Aviv, 19 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 (MINA) – Seluruh anggota partai Ultra-Orthodox Persatuan Torah Yudaisme akan menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) “” yang kontroversial itu.

Harian Israel Haaretz Israel melaporkan, Senin (15/5), RUU tersebut dirilis dalam pembacaan pertamanya pada Rabu pekan lalu, namun pihak oposisi telah memaksa Komite Menteri, yang bertugas menyiapkan undang-undang tersebut dan menyerahkannya untuk pemungutan suara di , guna menunda voting selama dua pekan.

Ketua koalisi otoritas Israel, David Bitan, mengatakan bahwa RUU tersebut akan diajukan dengan beberapa perubahan, hanya dengan syarat bahwa orang-orang [Yahudi ultra-ortodoks] Haredim menghapus oposisi mereka.

Anggota parlemen Arab di parlemen Israel (Knesset) menanggapi undang-undang tersebut mengatakan bahwa RUU tersebut mengecualikan orang-orang Arab yang merupakan 21 persen dari total populasi di wilayah jajahan Israel.

RUU tersebut menyatakan bahwa “Yerusalem (Kota ) adalah ibu kota Israel dan bahasa Ibrani itu adalah bahasa resmi negara”, menurunkan bahasa Arab dari bahasa resmi menjadi “salah satu bahasa yang sangat penting di negara bagian”.

Menurut RUU itu, setiap penduduk Israel tanpa perbedaan agama atau asal negara, berhak bekerja untuk melestarikan budaya, warisan, bahasa, dan identitasnya.” (T/R01/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.