Tel Aviv, MINA – Otoritas pendudukan Zionis Israel menunjuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Aharon Barak untuk menghadapi gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional ICJ.
Sebelumnya, Al-Jazeera mengatakan, Israel siap menghadapi gugatan Afrika Selatan atas dugaan aksi genosida di wilayah Palestina, terutama di Gaza pada serangan 7 Oktober lalu.
Juru bicara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Eylon Levy menyatakan, serangan yang dilakukan Israel ke Gaza dengan alasan memburu teroris dan membalas serangan mereka yang sebelumnya dilakukan.
Afrika Selatan resmi mengadukan Israel atas dugaan genosida terkait agresi brutalnya di Jalur Gaza Palestina ke ICJ di penghujung tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Dalam dokumen “gugatan” setebal 84 halaman yang diajukan ke ICJ, Afrika Selatan menganggap tindakan Israel di Gaza masuk kriteria “genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar warga Palestina di Gaza.”
ICJ akan menggelar public hearing terkait gugatan Afsel atas Israel dalam perang di Gaza pada 11 dan 12 Januari 2024 ini.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 22.185 warga Palestina, dan melukai sekitar 58.000 lainnya. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya