Gaza, MINA – Otoritas Israel memberi tenggat waktu hingga 7 Oktober 2025 bagi warga Gaza, Palestina, untuk mengungsi atau melakukan evakuasi. Ultimatum ini disampaikan menjelang rencana pendudukan penuh militer Israel atas Jalur Gaza.
Seorang pejabat senior Israel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan keputusan kabinet, warga sipil Gaza akan diarahkan untuk pindah ke wilayah selatan. Setelah itu, militer Israel (IDF) akan melancarkan serangan darat, mengepung seluruh wilayah, dan menargetkan semua anggota Hamas yang tersisa.
Rencana tersebut memicu kecaman luas dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menilai ultimatum ini sebagai bentuk pemindahan paksa (forced displacement) yang melanggar hukum humaniter internasional.
Organisasi internasional telah memperingatkan bahwa wilayah selatan Gaza saat ini juga mengalami kondisi kemanusiaan yang kritis akibat blokade dan serangan berulang.
Baca Juga: Keluarga Sandera Demo Besar di Seluruh Israel, Tolak Pencaplokan Gaza
Sejak awal agresi, Israel telah menggempur berbagai wilayah di Jalur Gaza, menewaskan ribuan warga sipil dan menghancurkan infrastruktur vital.
PBB dan lembaga kemanusiaan mendesak gencatan senjata segera serta akses bantuan tanpa hambatan, namun pemerintah Israel tetap menegaskan akan melanjutkan operasi militer hingga “tujuan keamanan” tercapai. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Keluarga Sandera Geruduk Rumah Menhan Israel, Protes Rencana Pendudukan Gaza