Jakarta, 22 Jumadil Akhir 1437/1 April, 2016 (MINA) – Ada tiga poin yang disampaikan oleh Kepala Desa Ogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jateng kepada Muhammadiyah terkait rencana Otopsi yang akan dilakukan Muhammadiyah dan Komnas HAM terhadap jenazah terduga teroris Siyono yang meninggal ketika ditangkap oleh Densus 88.
Kemudian Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal itu kepada Suratmi istri Siyono. Tiga poin tersebut adalah mereka tidak ingin otopsi dilakukan terhadap almarhum Siyono. Kedua, jika otopsi dilakukan tidak boleh di desa harus diluar setelah otopsi jenazah tidak boleh dikubur di desa itu lagi, dan terakhir seluruh keluarga Siyono harus keluar dari desa.
Mendengar tiga poin tersebut yang disampaikan oleh Dahnil, Suratmi mengatakan, “Mas Dahnil, saya sudah mencari keadilan, saya menitip usaha ini kepada Muhammadiyah, kalaupun dalam usaha mencari keadilan ini saya diusir, bumi Allah itu luas mas,” kata Suratmi kepada Dahnil.
Muhammadiyah pun mengaku siap menyediakan tempat tinggal dan menanggung hidup keluarga Siyono jikalau memang benar keluarga akan disuir dari desa. Selain Muhammadiyah ada Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan), Komnas HAM, ICW, Dompet Dhuafa, dll yang siap mendampingi keluarga Siyono mencari keadilan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Kasus ini tidak hanya akan mengungkap praktek ketidakadilan kepada mereka yang dituduh terorisme tidak berdebat benar tidaknya teroris atau bukan, maksud kita ini demi mencari keadilan, data Komnas HAM ada 121 terduga teroris yang dieksekusi tanpa ada proses hukum, itu yang sedang kita perjuangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dari tim investigasi yang diturunkan, menemukan banyak luka penganiyaan di tubuh Siyono dan mensinyalir ada pelanggaran HAM di kematian Siyono saat penangkapan yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88.
Saat penangkapan, keluarga tidak mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian, serta saat Siyono ditangkap, pihak keluarga tidak diberi tahu hendak dibawa ke mana kemudian diberitahu lagi dalam kondisi tidak bernyawa.
“Ini yang harus ditindaklanjuti, keluarga tidak bersalah mempunyai hak yang sama,” kata Putri Kanesia, Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras. (L/M09/R02)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)