Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin Pendirian Madrasah Swasta Harus Berorientasi Mutu

Risma Tri Utami - Jumat, 8 Februari 2019 - 20:59 WIB

Jumat, 8 Februari 2019 - 20:59 WIB

5 Views ㅤ

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin saat memberikan laporan dalam pembukaan Pentas PAI ke-VIII (Foto: Humas Pendis/Atiq)

Bogor, MINA – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin meminta penyelenggaraan pendidikan madrasah harus berorientasi pada mutu dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.

“Persyaratan pemberian izin pendirian madrasah harus didasarkan pada pertimbangan kelayakan mutu. Hal ini bukan untuk membatasi keberadaan madrasah, tetapi hal ini adalah untuk menjamin kualitas penyelengaaraan pendidikan Islam di Indonesia,” tegas Kamaruddin saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Kelembagaan Madrasah di Bogor, Kamis (7/2) .

Rakor yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah berlangsung sejak 6-8 Februari di Bogor dengan membahas isu-isu penting tentang kelembagaan madrasah, antara lain: akreditasi madrasah dan RA, penegerian madrasah, dan rencana piloting penerapan sistem perencanaan dan penganggaran madrasah berbasis kinerja (Aplikasi E-RKAM) di 2000 madrasah.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menyerahkan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penegerian madrasah. Total ada 54 madrasah swasta yang kini berstatus negeri dan beroperasi di 14 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Kebijakan penegerian madrasah swasta merupakan salah satu opsi kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan akses dan mutu pendidikan madrasah, terutama di daerah 3T (terluar, terdalam, dan tertinggal). Harapannya madrasah negeri akan menjadi madrasah rujukan atau madrasah model bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, saat ini hanya ada 5% madrasah negeri di Indonesia. Sedang 95% madrasah lainnya, dikelola oleh masyarakat (swasta).

Kamaruddin berjanji di tahun 2019 akan tetap melanjutkan kebijakan pendirian dan penegerian madrasah. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemepan dan Reformasi Birokrasi untuk membahas hal tersebut.

“Saya berharap, setidaknya di setiap Kabupaten/Kota ada 1 MAN, 3 MTsN, dan 4 MIN. Keberadaan madrasah negeri dapat menjadi bukti kehadiran negara untuk memberikan jaminan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat,” pungkas Kamaruddin. (R/R09/RS3)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia