Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JABAR RAIH PENGHARGAAN HALAL AWARD 2014

kurnia - Kamis, 23 Oktober 2014 - 06:08 WIB

Kamis, 23 Oktober 2014 - 06:08 WIB

1031 Views ㅤ

Hadadi
Asda Bidang Kesra Pemprov Jawa Barat, Ahmad Hadadi (Foto : MINA/Kurnia)
Asda Bidang Kesra Pemprov Jawa Barat, Ahmad Hadadi  (Foto : MINA/Kurnia)

Asda Bidang Kesra Pemprov Jawa Barat, Ahmad Hadadi (Foto : MINA/Kurnia)

Jakarta, 28 Dzulhijjah 1435/22 Oktober 2014 (MINA) – Asda Bidang Kesra Pemprov Jawa Barat, Ahmad Hadadi mengatakan, Jawa Barat raih penghargaan Halal Award  2014 yang pertama kali diadakan di Indonesia tahun ini, dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Prestasi tersebut, merupakan hasil kerja keras antara MUI Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan juga Pusat”, kata Ahmad Hadadi saat diwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Gedung Pusat Niaga PRJ Kemayoran Jakarta, Rabu.

“Pemerintah Pprovinsi Jabar berkomitmen dalam pengembangan Sertifikasi Halal, Provinsi yang aktif membiayai sertifikasi halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Bahkan Juni 2014 telah ada sekitar 1.500 sertifikasi halal dari total 2.500 sertifikasi” tambah Hadadi.

Provinsi Jabar merupakan provinsi dengan perusahan bersertifikasi halal terbanyak di Indonesia, yang  sampai dengan Juni 2014 sebanyak 1.415 perusahan telah bersertifikasi halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Kita tetap masih melakukan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal gratis dengan anggaran provinsi untuk semua perusahan dan UKM di Jabar,” ungkapnya.

“Setiap tahun kesadaran pelaku usaha mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikat halal di Jawa Barat cukup tinggi,” ujar Direktur LPPOM MUI Jabar, Supriyana di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, beberapa waktu yang lalu.

Menurut ketentuan yang berlaku,  sertifikat halal berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan sudah itu harus diperpanjang kembali. Hal ini dilakukan untuk menjamin produk diproduksi tetap halal.

“Setiap enam bulan sekali perusahaan dan UMKM untuk mengontrol apakah proses poduksinya masih tetap sama selalu terjaga unsur kesehatan dan halalnya,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan mengatakan, produk halal bukan hanya menjadi kebutuhan bagi umat Islam. Namun telah menjadi gaya hidup masyarakat yang implementasinya kian meluas. Bahkan menjadi tren hidup baru yang bersifat global.

“Termasuk juga di negara-negara Eropa, tren halal terus berkembang sangat progresif. Hal ini diindikasikan dengan pangsa pasar produk halal dan restoran halal yang semakin meningkat,” katanya dalam acara Silaturahim dan Sosialisasi Tatacara Sertifikasi Halal bagi para pengusaha Restoran dan Non-restoran di Jakarta.

“Bahkan bisa dikatakan, kini halal telah menjadi kunci kesuksesan para pengusaha,” ujar Osmena, (L/ P002/R04/R05//P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia