Jadi Anggota ISIS, Dua Warga Perancis Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Baghdad, MINA – Pengadilan memvonis terhadap dua pria Prancis pada hari Ahad (2/6), setelah mereka terbukti bersalah  karena menjadi anggota ISIS, kata jaksa penuntut.

Irak sedang mengadili terhadap ribuan tersangka militan ISIS, termasuk ratusan orang asing, dengan banyak yang ditangkap ketika kubu kelompok itu hancur.

Pemerintah Presiden Emmanuel Macron mengatakan, Prancis menghormati kedaulatan Irak, tetapi menentang vonis hukuman mati, Alarabiya melaporkan.

Hukuman hari Ahad ini menjadikan warga negara Perancis yang menghadapi hukuman mati di Irak menjadi sembilan, kata jaksa penuntut, seraya menambahkan bahwa tiga lainnya akan diadili pada hari Senin (3/6) besok.

“Ada cukup bukti untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah pejuang kelompok teroris ISIS, yang dapat mengajukan banding, ” kata jaksa penuntut.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan pada hari Selasa lalu, bahwa Prancis meningkatkan upaya diplomatik untuk mencegah empat warganya dieksekusi di Irak setelah mereka dijatuhi hukuman mati karena menjadi anggota ISIS.

Semua sembilan orang Perancis yang dihukum sejauh ini telah diekstradisi ke Irak pada bulan Februari dan sumber-sumber militer pada saat itu mengatakan, bahwa 14 adalah di antara 280 tahanan Irak dan asing yang diserahkan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)