Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajak Pendapat: Warga Israel Takut Terjadi Perang Saudara

Zaenal Muttaqin - Jumat, 28 Juli 2023 - 19:24 WIB

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:24 WIB

0 Views

Warga Israel demo menentang penerapan RUU "Pembatasan Kewajaran" (Foto: File/ Quds Press)

Nazareth, MINA – Surat kabar Ibrani Maariv edisi hari ini, Jumat (28/7) melaporkan, bahwa 58 persen orang Israel takut pecahnya perang saudara, setelah persetujuan amandemen yudisial, menurut hasil jajak pendapat baru-baru ini.

Jajak pendapat menunjukkan, sekitar 49 persen dari “orang Israel” mengungkapkan ketakutan mereka akan kedatangan “tentara Israel” dalam situasi ketidakmampuan.

Sementara 22 persen dari mereka berkata; Mereka sedang mempertimbangkan untuk berimigrasi ke luar negeri, sementara empat persen mengatakan; Mereka sudah mulai mengambil langkah nyata menuju migrasi tersebut.

Selanjutnya 36 persen percaya bahwa undang-undang rencana peradilan harus dihentikan, dan 29 persen percaya bahwa undang-undang harus dimajukan melalui dialog saja.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Selanjutnya pula, 22 persen percaya pemerintah Benjamin Netanyahu akan memutuskan undang-undang secara sepihak, tanpa perlu berdialog dengan pihak oposisi.

Menurut survei, seperti dikutip Quds Press; Representasi partai “koalisi” yang dipimpin oleh partai “Likud” berkurang dari 64 kursi di Knesset saat ini menjadi 54 kursi, sedangkan partai oposisi akan diwakili oleh 66 kursi.

Parlemen pendudukan (Knesset) memberikan suara, pada hari Senin (24/7), dalam pembacaan kedua dan ketiga, mendukung RUU “membatasi kewajaran”, dengan mayoritas 64 dari 120 anggotanya.

Sementara perwakilan lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara sebagai protes, sehingga menjadi undang-undang yang berlaku meskipun ada keberatan yang meluas.

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Undang-undang tersebut akan mencegah pengadilan Israel, termasuk Mahkamah Agung, menerapkan apa yang dikenal sebagai “standar kewajaran” terhadap keputusan yang dibuat oleh pejabat terpilih. (T/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 35.000 Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al Aqsa

Rekomendasi untuk Anda