Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta Didorong Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rana Setiawan Editor : Ali Farkhan Tsani - 3 jam yang lalu

3 jam yang lalu

5 Views

Ilustrasi.(Sumber: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap angka perokok anak dan remaja, pemerintah Provinsi jakarta/">DKI Jakarta didorong segera mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Jakarta bersama DPRD sedang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), setelah menjadi salah satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang belum memiliki regulasi tegas dalam bentuk Perda terkait larangan merokok.

Rancangan Perda ini mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil dan organisasi kesehatan, yang menyerukan urgensi penguatan sanksi hukum dan pelarangan total terhadap iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau, termasuk pemajangan bungkus rokok di tempat penjualan.

Koalisi Smokefree Jakarta menyatakan bahwa langkah tersebut krusial untuk mencegah lonjakan jumlah perokok pemula di ibu kota.

Baca Juga: Beli Tiga Buku, Dukung Satu Perjuangan: Promo Trilogi Pembebasan Al-Aqsa Hanya Rp200 Ribu di IBF 2025

Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat bahwa 42,1% warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3% anak-anak telah menjadi perokok aktif, angka yang meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

Selain itu, survei tahun 2024 terhadap lebih dari 2.700 remaja laki-laki di Jakarta menunjukkan bahwa 24% dari mereka menggunakan rokok elektrik, dan usia rata-rata pertama kali merokok adalah 13,2 tahun.

Masifnya paparan iklan rokok disebut sebagai salah satu penyebab utama meningkatnya prevalensi perokok muda.

Survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 mengungkapkan lebih dari 60% pelajar di Indonesia terpapar iklan rokok di berbagai media, mulai dari televisi, internet, hingga media luar ruang. Bahkan 6% pelajar dilaporkan pernah menerima rokok gratis dari industri tembakau.

Baca Juga: Book Signing Eksklusif Trilogi Pembebasan Al-Aqsa Hadirkan Suara Perlawanan di IBF 2025

“Anak-anak kita dibombardir dengan promosi rokok dari segala arah. Sudah saatnya Jakarta menutup celah ini dengan regulasi yang kuat dan komprehensif,” kata Ketua Smokefree Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (20/6).

Meskipun Jakarta telah memiliki beberapa regulasi seperti Perda No. 2 tahun 2005 dan Pergub No. 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di gedung publik, ketentuan tersebut belum cukup menindak industri rokok yang terus menggunakan berbagai strategi pemasaran agresif.

Salah satunya adalah desain kemasan rokok yang menarik dan penempatan produk secara mencolok di toko-toko yang dekat dengan sekolah.

Sementara itu, kota-kota tetangga seperti Bogor dan Depok telah lebih dulu mengadopsi Perda KTR yang mencakup larangan total iklan, promosi, sponsor, serta pajangan produk rokok.

Baca Juga: Spirit Pembebasan Al-Aqsa Bergema di IBF 2025 Melalui Stand Kantor Berita MINA

Studi pada 2018 di Kota Bogor menunjukkan tingkat kepatuhan ritel terhadap larangan tersebut mencapai 61%, dan mayoritas pelaku usaha menyatakan tidak mengalami penurunan penjualan meski produk rokok tidak lagi dipajang.

Ancaman lain datang dari meningkatnya penggunaan rokok elektrik. Menurut survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, pengguna rokok elektrik di Indonesia melonjak dari 0,3% menjadi 3% dalam satu dekade.

Mayoritas pengguna rokok elektrik juga merokok konvensional (dual user), yang memiliki risiko kesehatan lebih tinggi dan pengeluaran medis lebih besar dibanding perokok tunggal.

“Baik rokok konvensional maupun elektronik sama-sama berbahaya. Karena itu, regulasi harus diperlakukan setara terhadap keduanya dalam Perda KTR,” ujar Dollaris.

Baca Juga: Perang Iran-Israel Picu Kekhawatiran Stabilitas Pasokan Minyak Global

Lebih dari 85% warga Jakarta, berdasarkan survei sejak 2010, mendukung keberadaan Kawasan Tanpa Rokok. Namun suara mayoritas ini belum cukup terdengar dalam keputusan kebijakan.

Masyarakat berharap, dengan disahkannya Perda KTR, Jakarta akan menunjukkan komitmennya melindungi generasi muda dari bahaya laten rokok dan memastikan ruang publik yang lebih sehat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Taklim Muslimat dan Launching Buku Imaam Yakhsyallah ‘Tafsir Surah Adh-Dhuha Sampai An-Nas’ Terus Bersemangat Dukung Perjuangan Palestina

Rekomendasi untuk Anda