Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Selenggarakan Vaksinasi untuk Anak-anak

Penyelenggarakan kegiatan vaksinasi jenis Sinovac untuk anak-anak usia 12-17 tahun, di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis(1/7). (Foto : PPID Jakarta)

Jakarta, MINA – Memasuki kuartal ketiga tahun 2021, DKI Jakarta membuat sejarah baru dengan menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan kegiatan jenis Sinovac untuk anak-anak usia 12-17 tahun, yang diadakan di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/7).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan rasa syukur karena ikhtiar Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan kick off vaksinasi tersebut berhasil dilakukan.

Sebelumnya, proses ini juga sudah melewati proses pengkajian dengan tim kesehatan, sekaligus telah melaksanakan uji kelayakan vaksin jenis Sinovac bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), agar sesuai dosisnya bagi anak-anak.

“Pagi hari ini tanggal 1 Juli 2021, anak anak di DKI Jakarta sudah mulai mendapatkan vaksinasi. Alhamdulillah kita bersyukur bahwa ikhtiar kita untuk melindungi setiap anak bangsa selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT.  Pada 1 Juli ini menandai babak baru, kita ingin anak-anak selamat, sehat, bisa bersekolah kembali, mampu meraih masa depan yang bisa lebih baik dari kita semua,” ujar Anies.

“Anak-anak kita harus terlindungi, terbebaskan dari wabah ini, dan mereka harus mengambil masa depan yang lebih baik. Karena itu saya mengajak kepada semua orang tua di manapun berada, mari lindungi anak-anak kita. Apalagi dengan adanya varian baru, yang terbukti banyak mengenai anak-anak, dan kita perlu sekali memastikan anak-anak kita terlindungi, dan tidak menghadapi kondisi sulit akibat keterpaparan dengan  virus Sars-Cov2, yang menghasilkan penyakit COVID-19,” tambahnya.

Sementara itu, dari 168 jumlah variant of concern (VOC) terdapat 55 yang berdampak keterpaparan pada anak anak usia dari 0-18 tahun di Jakarta.

Maka dari itu, Pemprov DKI menyiapkan regulasi vaksinasi terhadap anak-anak usia 12 hingga 17 tahun dengan menunjukkan KIA atau KTP (bagi pelajar yang sudah memiliki), serta Kartu Keluarga (KK) orang tua jika belum memiliki KIA/KTP.

Setelah itu anak-anak tersebut akan diskrining oleh petugas kesehatan di lapangan, serta diberikan formulir untuk pendaftaran. Di samping itu, para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksin secara daring melalui aplikasi JAKI.

Anies mengimbau dan mengajak para orangtua di DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan anak-anaknya agar segera mendapatkan vaksinasi.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.021/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12 – 17 Tahun, pemberian vaksin Sinovac bagi anak usia 12 – 17 tahun dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak/interval minimal 28 hari. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.