Jakarta Masuki PPKM Level 1, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Terus Jaga Kesehatan

Jakarta, MINA – Seiring dengan melandainya kasus , Jakarta mulai memasuki fase Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Level 1 selama 14 hari.

Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022, kebijakan PPKM Level 1 (satu) tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan, untuk seluruh masyarakat terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit, terlebih pada masa normal baru saat ini.

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi. Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” kata Gubernur Anies di Jakarta, sebagaimana dikutip rilis PPID DKI, Jumat (27/5).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini khususnya pada Kegiatan Peribadatan, yakni tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

Sementara untuk Kegiatan Belajar Mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)