Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta PSBB, Kemenag: Layanan Nikah Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan

Widi Kusnadi - Jumat, 11 September 2020 - 15:10 WIB

Jumat, 11 September 2020 - 15:10 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Hal ini mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu. Demikian keterangan yang diterima MINA , Jumat (11/9).

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Di samping itu, Muharam Marzuki mengatakan, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

“Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan,” pungkasnya. (R/IK/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia