Jakarta, MINA – Jakarta menegakkan komitmen sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 4, yang salah satu targetnya pada poin 4.2 adalah semua anak wajib mengikuti pendidikan pra-sekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimum satu tahun sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.
Komitmen tersebut diperkuat dalam World Education Forum (setiap 15 tahun) yang digelar di Incheon, Korea Selatan, tahun 2015.
Pada forum tersebut, Menteri Pendidikan dari seluruh dunia berkumpul, Indonesia diwakili oleh Mendikbud RI yang saat itu dijabat oleh Anies Baswedan.
Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti, menjelaskan, konteks dari komitmen tersebut menjadi sangat penting untuk masa depan anak-anak, demikian keterangan yang diterima MINA Sabtu (13/3).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak. Jenjang pendidikan ini juga memberikan fondasi perkembangan emosional dan sosial anak yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah. Hal tersebut juga diperkuat dari berbagai penelitian yang menemukan bahwa hasil belajar siswa yang tidak melalui PAUD secara signifikan lebih rendah dibanding siswa yang mengikuti PAUD,” ungkapnya.
Suharti menambahkan, belum semua anak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan anak usia dini, terutama anak-anak dari keluarga miskin.
“Sementara, kita tahu justru mereka yang membutuhkan intervensi lebih karena keluarga miskin umumnya tidak mempunyai cukup pengetahuan dan sumber daya untuk memberikan stimulus pendidikan di rumah. Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun, juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs dan Deklarasi Incheon,” imbuhnya.
Hal ini sejalan dengan Standar Pelayanan Minimun (SPM) pendidikan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, di mana pada Pasal 5 menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan, dan pada Pasal 6 menyebutkan bahwa Penerima Pendidikan PAUD merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun untuk anak-anak berusia 5-6 tahun di seluruh wilayah DKI Jakarta, dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 mendatang. Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, pembelajaran pun akan tetap dilakukan secara daring/virtual. (R/SH/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September