Den Haag, MINA – Jaksa Agung Palestina Ahmad Barrak terpilih pada Rabu (5/12) menjadi anggota Penasehat Komite Pemilihan Hakim International Criminal Court (ICC).
Barrak terpilih sebagai anggota komite ICC selama sesi ke-17 Majelis Negara-Negara Pihak ICC di Den Haag, Belanda. Sesi ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari hingga 12 Desember.
Menurut The Internasional Federation For Human Right’s (FIDH), Pada akhir sesi akan ada kilas balik selama satu tahun dan inventarisasi pekerjaan Pengadilan serta tantangan yang akan dihadapi 20 tahun setelah adopsi perjanjian pendiriannya.
ICC merupakan organisasi antar pemerintah dan pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan internasional genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. (T/SR/RS2)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Mi’raj News Agency (MINA)