Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Denmark Ajukan Tuntutan Kasus Penodaan Al Quran untuk Pertama Kalinya

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 13 detik yang lalu

13 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi aksi penodaan Al Quran yang telah terjadi beberapa kali di Denmark. (Foto Anadolu)

Kopenhagen, MINA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Denmark, dua orang didakwa atas perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci agama setelah diduga tidak menghormati Al Quran, jaksa mengumumkan pada Jumat (24/1).

“Jaksa Penuntut Umum di Kopenhagen telah mengajukan kasus pertama pelanggaran pasal 110e(2) KUHP Denmark tentang perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci agama,” kata pernyataan dari kantor kejaksaan.

Tuntutan tersebut diajukan setelah Menteri Kehakiman Denmark menyetujui rekomendasi untuk melanjutkan kasus tersebut.

Menurut jaksa, insiden yang diduga terjadi pada tanggal 15 Juni 2024, selama Festival Rakyat di pulau Bornholm. Para tersangka dilaporkan menodai Al Quran di sebuah tenda, baik di depan umum maupun dengan maksud untuk menyebarkan tindakan tersebut kepada khalayak yang lebih luas.

Baca Juga: Houthi Yaman Bebaskan 153 Tahanan Perang

“Menurut penilaian kami, sehubungan dengan acara selama Festival Rakyat, terjadi perlakuan tidak pantas terhadap Al Quran, dan itu terjadi di depan umum, karena dihadiri oleh sejumlah orang dan juga menyebar ke kalangan yang lebih luas dengan difilmkan dan disiarkan langsung melalui Facebook,” kata pernyataan itu.

Jaksa Penuntut Umum Lise-Lotte Nilas mengonfirmasi bahwa para tersangka telah dimintai denda. Kasus tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Bornholm untuk dijadwalkan, tetapi tanggal pengadilan belum ditetapkan. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menlu Saudi Serukan Diakhirinya Sanksi terhadap Suriah

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Palestina
Dunia Islam