Den Haag, MINA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar, Min Aung Hlaing atas dugaan deportasi dan penganiayaan terhadap Muslim Rohingya.
Pengajuan yang diumumkan pada Rabu (27/11) ini merupakan respons terkait kejahatan serius yang dilakukan Min Aung Hlaing terhadap minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Jaksa ICC, Karim Khan menyatakan telah melakukan penyelidikan yang ekstensif, independen, dan tidak memihak dalam menyimpulkan adanya alasan yang logis bahwa kepala militer Myanmar itu bertanggung jawab penuh atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ini adalah permohonan pertama kami untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar. Akan ada lebih banyak lagi yang menyusul,” ujar Karim Khan.
Baca Juga: Sesaat Sebelum Gencatan Senjata Berlaku, Israel Serang Beirut
Dia menyampaikan, permohonan tersebut mengacu pada berbagai macam bukti dari berbagai sumber seperti kesaksian saksi, bukti dokumenter, dan materi ilmiah, foto, dan video yang sah.
Kejahatan tersebut, lanjutnya, dilakukan antara 25 Agustus 2017 dan 31 Desember 2017 oleh militer Myanmar, didukung polisi nasional, polisi penjaga perbatasan, dan warga sipil non-Rohingya.
“Lebih dari satu juta orang Rohingya dipaksa melarikan diri dari Myanmar. Kami berterima kasih kepada semua orang yang memberikan kesaksian dan dukungan, mereka yang telah berbagi cerita, mereka yang telah memberi kami informasi dan materi,” katanya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menlu Iran: Asia Barat Mustahil Damai Tanpa Diakhirinya Pendudukan Zionis