Jaksa ICC akan Selidiki Kejahatan Perang di Afghanistan

Jaksa Penuntut ICC . Foto: Getty

Den Haag, Belanda, MINA – Ketua jaksa penuntut mengumumkan, dia akan memulai penyelidikan resmi atas kemungkinan selama perang di .

“Setelah pemeriksaan awal yang cermat sekali mengenai situasi ini, saya sampai pada kesimpulan bahwa semua kriteria hukum yang dipersyaratkan dalam Statuta Roma untuk memulai penyelidikan telah terpenuhi,” ujar Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, Jumat (3/11).

Ia tidak menyebutkan nama pihak-pihak tertentu yang ingin dia selidiki, Al Jazeera melaporkan. Namun dalam sebuah laporan tahun lalu, jaksa ICC mengatakan Taliban dan afiliasinya, pihak berwenang Afghanistan, dan anggota angkatan bersenjata Amerika Serikat dan CIA mungkin telah melakukan kejahatan perang.

“Pada waktunya, saya akan mengajukan permintaan otorisasi peradilan untuk membuka penyelidikan, dengan alasan ada dasar yang masuk akal untuk percaya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan sehubungan dengan konflik bersenjata di Afghanistan,” kata Bensouda.

Dia menambahkan, terserah kepada hakim pengadilan di Den Haag untuk memutuskan apakah kriteria untuk mengotorisasi sebuah penyelidikan telah terpenuhi.

Bensouda mengatakan jika otorisasi diberikan, kantornya akan menyelidiki “secara independen, tidak memihak, dan obyektif kejahatan di dalam yurisdiksi pengadilan yang diduga dilakukan oleh pihak manapun dalam konflik bersenjata.”

Laporan yang dibuat Bensouda tahun lalu mengatakan ada ‘dasar untuk percaya’ bahwa angkatan bersenjata AS dan CIA mungkin telah menyiksa lebih dari 60 tahanan.

Selain itu anggota CIA diyakini telah menyiksa 27 tahanan di fasilitas penahanan rahasia di tempat lain, namun tidak di Afghanistan.

Laporan tersebut mengatakan insiden tersebut tampaknya terjadi pada tahun 2003 dan 2004.

Departemen Luar Negeri AS pada saat itu mengatakan penyelidikan tersebut tidak ‘memiliki pembenaran atau layak’.

Laporan 2016 juga mengatakan ada ’dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa’ kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh Taliban dan afiliasi mereka.

“Kejahatan perang seperti penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya (juga) dilakukan oleh pasukan pemerintah Afghanistan,” kata laporan itu.

Pasukan AS menduduki bagian-bagian Afghanistan setelah serangan 1 September 2011, untuk melacak pemimpin Taliban dan al-Qaeda yang dipersalahkan Washington atas serangan tersebut. Pasukan AS mengakhiri misi tempur mereka di negara itu pada 2014.

Didirikan pada tahun 2003, ICC bertugas menyelidiki dan menuntut kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (T/R11/B05)

Miraj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.