Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JAKSA ICC BANDING ATAS KASUS ARMADA KEMANUSIAAN

kurnia - Kamis, 30 Juli 2015 - 03:19 WIB

Kamis, 30 Juli 2015 - 03:19 WIB

404 Views ㅤ

Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda (Foto: Memo)
Ketua Jaksa <a href=

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda (Foto: Memo)" width="300" height="200" /> Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda (Foto: Memo)

Gaza, 12 Syawwal 1436/29 Juli 2015 (MINA) – Ketua Tim Jaksa pada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda, telah mengajukan banding atas keputusan hakim tanggal 10/7 lalu untuk tidak membika kembali  penyelidikan atas kasus yang dilakukan Israel terhadap armada kapal Mavi Marmara pada Mei 2010, yang sedang berlayar menuju Gaza membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.

“Mahkamah pada tingkat yang lebih tinggi harus mempertimbangkan kembali keputusan itu,” kata jaksa seperti yang diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

 

Pemerintah Israel telah memuji keputusan yang menolak penyelidikan kembali itu.

Baca Juga: Tim Advance Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza Bertemu Pejabat KBRI dan Mesir

Jaksa Fatou Bensouda, bersikukuh dengan tuduhannya,  bahwa Israel melakukan kejahatan perang pada kasus Mavi Marnmara itu.

Sembilan warga Turki tewas oleh pasukan Israel ketika mereka naik kapal kemnuasiaan itu di perairan internasional.

Menurut Bensouda, keputusan hakim sepuluh hari lalu tak sesuai dengan wewenang mahkamah berdasarkan Status Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional.

Hakim  secara tajam telah memperluas yurisdiksi pengadilan, sehingga keputusannya adalah sebuah kesalahan” katanya.

Baca Juga: Utusan Khusus Trump akan Kunjungi Gaza untuk Periksa Lokasi Distribusi Makanan

Bensouda meminta Pengadilan Banding ICC mempertimbangkan kembali keputusan hakim sebelumnya.

Kepulauan Komoro adalah entitas pertama yang mengajukan keluhan dengan ICC Mei 2013. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Finlandia Siap Akui Negara Palestina, Tunggu Usulan Resmi Kabinet

Rekomendasi untuk Anda