
Pengadilan
Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda (Foto: Memo)" width="300" height="200" /> Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda (Foto: Memo)Gaza, 12 Syawwal 1436/29 Juli 2015 (MINA) – Ketua Tim Jaksa pada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda, telah mengajukan banding atas keputusan hakim tanggal 10/7 lalu untuk tidak membika kembali penyelidikan atas kasus yang dilakukan Israel terhadap armada kapal Mavi Marmara pada Mei 2010, yang sedang berlayar menuju Gaza membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.
“Mahkamah pada tingkat yang lebih tinggi harus mempertimbangkan kembali keputusan itu,” kata jaksa seperti yang diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Pemerintah Israel telah memuji keputusan yang menolak penyelidikan kembali itu.
Baca Juga: Hassan Majdi Abu Warda, Jurnalis ke-220 yang Syahid di Gaza
Jaksa Fatou Bensouda, bersikukuh dengan tuduhannya, bahwa Israel melakukan kejahatan perang pada kasus Mavi Marnmara itu.
Sembilan warga Turki tewas oleh pasukan Israel ketika mereka naik kapal kemnuasiaan itu di perairan internasional.
Menurut Bensouda, keputusan hakim sepuluh hari lalu tak sesuai dengan wewenang mahkamah berdasarkan Status Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional.
“Hakim secara tajam telah memperluas yurisdiksi pengadilan, sehingga keputusannya adalah sebuah kesalahan” katanya.
Baca Juga: 94 Persen Rumah Sakit di Gaza Rusak, Bantuan Mendesak Sangat Dibutuhkan
Bensouda meminta Pengadilan Banding ICC mempertimbangkan kembali keputusan hakim sebelumnya.
Kepulauan Komoro adalah entitas pertama yang mengajukan keluhan dengan ICC Mei 2013. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Negosiasi dengan Hamas Gagal, Muncul Perpecahan di Israel