Rafah, MINA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari Senin (12/2) menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan pemboman dan potensi serangan darat oleh pasukan Israel di kota Rafah di Gaza selatan, Anadolu Agency melaporkan.
“Kantor saya sedang melakukan penyelidikan aktif dan berkelanjutan terhadap situasi di Negara Palestina. Hal ini diambil sebagai hal yang paling mendesak, dengan tujuan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan Statuta Roma,” kata Karim Khan melalui X.
Ia menegaskan kembali pentingnya menegakkan hukum konflik bersenjata dan menekankan “Semua perang mempunyai aturan dan hukum yang berlaku dalam konflik bersenjata tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga menjadikannya hampa atau tidak bermakna.”
Warga Palestina mencari perlindungan di Rafah ketika Israel menggempur seluruh daerah kantong tersebut sejak 7 Oktober. Pemboman Israel yang terjadi kemudian menewaskan lebih dari 28.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Khan menekankan meskipun pesannya konsisten, termasuk saat kunjungan ke kota Ramallah di Palestina tahun lalu, tidak ada perubahan nyata dalam perilaku Israel.
“Seperti yang berulang kali saya tekankan, mereka yang tidak mematuhi hukum tidak boleh mengeluh Ketika nanti Kantor saya mengambil tindakan sesuai mandatnya,” tambahnya.
Dia mengatakan kantornya secara aktif menyelidiki setiap dugaan kejahatan dan mereka yang melanggar hukum internasional akan dimintai pertanggungjawaban.
Khan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan di Jalur Gaza, dan menekankan hal ini tetap menjadi fokus penting penyelidikan.
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Perang Israel di Gaza memaksa 85% penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.
Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan pemerintah Israel untuk menghentikan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (T/R7/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Survei: 37 Persen Remaja Yahudi di AS Bersimpati dengan Hamas