Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa ICC: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Hal Mendesak

Nur Hadis Editor : Sri Astuti - 19 detik yang lalu

19 detik yang lalu

0 Views

Jaksa ICC Karim Khan. (Foto: ICC)

Den Haag, MINA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri pendudukan Israel Benyamin Netanyahu telah menjadi masalah yang mendesak.

“Bolehkah saya menunggu sampai semua orang di Gaza meninggal untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut? apakah ada jaminan?” Khan menekankan dalam sebuah wawancara yang diterbitkan oleh majalah Jerman Der Spiegel, Selasa (5/11), bahwa tindakan terhadap pejabat Israel tidak boleh ditunda. Demikian dikutip dari Palinfo.

Pada 20 Mei, Khan meminta ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant atas tuduhan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida sejak 7 Oktober 2023.

Menanggapi pertanyaan koresponden majalah Jerman tersebut, “Bukankah lebih baik menghentikan penyelidikan terhadap pejabat Israel?” Khan menjawab, “ Haruskah saya menunggu sampai semua orang mati?” Jika ayah, ibu, atau kakekmu yang disandera, apakah kamu benar-benar ingin aku menunggu? Jika anak Anda atau saudara perempuan Anda yang tercabik-cabik, apakah Anda ingin saya menunggu?”

Baca Juga: Hasil Sementara Pilpres AS, Trump Unggul

“Mengapa hukum yang berlaku bagi warga Ukraina dan Sudan tidak diterapkan bagi warga Palestina? Apakah benar ada letak wilayah geografis tertentu dari hukum internasional?” katanya.

Khan menolak tuduhan anti-Semitisme dari pejabat Israel, dengan mengatakan, “Ada banyak refleksi, ancaman, dan permainan yang terjadi antara para pemimpin politik, badan intelijen, dan kelompok kepentingan, tapi saya sendiri yang mengetahuinya.”

“Ada kecenderungan yang meningkat untuk meminggirkan orang hanya dengan menyebut mereka anti-Semit,” tambahnya. “Sejujurnya, yang paling penting bagi saya adalah apa yang para korban yang saya hormati dari undang-undang tersebut, dan tuntutan mereka agar undang-undang tersebut diterapkan secara merata di mana pun di dunia.”

Khan mengungkap, pimpinan dan pegawainya menghadapi banyak ancaman dan upaya intimidasi.

Baca Juga: Jurnalis Palestina dan Israel Terima Penghargaan di Prancis

“Beberapa tuduhan ini sesuai dengan opini publik sementara yang lain tidak, dan saya khawatir ancaman ini akan terus berlanjut. Namun, kita tidak boleh menyerah. Beberapa orang mungkin tidak setuju dengan keputusan saya, namun saya yakin kita bersatu dalam keinginan untuk mempertahankan penerapan hukum secara independen,” kata Khan

Sabtu lalu, The Wall Street Journal mengatakan  sekelompok senator AS dari partai Demokrat dan Republik memperingatkan Pengadilan Den Haag, dan menuntut agar pengawas ICC menyelidiki tindakan yang berpotensi tidak teratur dan ilegal, yang diambil oleh Jaksa Agung dalam menargetkan pejabat Israel.

Dengan dukungan Amerika, sejak  7 Oktober 2023 pendudukan Israel melakukan perang dahsyat di Gaza yang  menyebabkan lebih dari 144.000 warga Palestina syahid dan terluka, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan wanita. Lebih dari 10.000 orang hilang, di tengah kehancuran besar-besaran dan kelaparan yang mematikan.

Karena meremehkan komunitas internasional, Israel terus melanjutkan perang, mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikannya, dan memerintahkan Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan guna mencegah  genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan yang membawa bencana di Gaza.

Baca Juga: Demo Pecah di Tel Aviv, Protes Pemecatan Gallant oleh Netanyahu

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Internasional
Palestina