Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Israel Tolak Penundaan Dakwaan Kasus Netanyahu

kurnia - Jumat, 18 Januari 2019 - 18:20 WIB

Jumat, 18 Januari 2019 - 18:20 WIB

5 Views ㅤ

PM Israel, Benjamin Netanyahu. (dok. Arabnews)

Yerusalem, MINA – Ketua Jaksa Penuntut Umum Israel Avichai Mandelblit menolak permohonan penundaan dakwaan kasus suap yang menimpa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hingga setelah pemilu berakhir.

Menurut berita dari harian Israel Yedioth Ahronoth, Mandelblit menanggapi permohonan pengacara Netanyahu melalui sebuah pernyataan tertulis, “Penyelidikan terkait kasus suap Perdana Menteri Netanyahu dimulai sebelum keputusan pemilu dimajukan, dakwaan kasus tersebut akan berlanjut sesuai rencana sebelumnya”.

Mandelblit menuturkan dirinya tidak akan menghalangi pemberian keputusan soal kasus suap yang menimpa Netanyahu pada periode sebelum pemilu ini.

Mandelblit mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Netanyahu pekan depan atas permintaan dari pengacaranya. Pada 25 Desember kemarin, ketua-ketua partai koalisi pemerintah pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memutuskan akan menyelenggarakan pemilihan umum pada 9 April.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Sebelumnya pemilihan umum Israel akan diselenggarakan pada November 2019.

Netanyahu telah menjadi subyek investigasi kriminal dalam sejumlah kasus korupsi berbeda. Dia telah berulang kali membantah melakukan kesalahan.

Pada Februari tahun lalu, polisi Israel mengajukan Netanyahu untuk didakwa atas dugaan korupsi, dan mengatakan saat ini sudah ada bukti yang cukup untuk secara resmi mendakwanya dalam dua kasus korupsi terpisah.

Kasus pertama melibatkan produser Hollywood asal Israel, Arnon Milchan, yang diduga diminta untuk membeli barang-barang mewah untuk Netanyahu dan istrinya.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Sedangkan kasus yang kedua berkaitan dengan dugaan kesepakatan sekali lagi untuk liputan media yang baik dengan Arnon Mozes, penerbit harian berbahasa Ibrani Yedioth Ahronoth. (T/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Palestina
Indonesia