Kairo, 3 Sya’ban 1435/1 Juni 2014 (MINA) – Jaksa agung Mesir Hisham Barakat membatalkan tuntutan terhadap 228 pendukung presiden terguling Muhamad Mursi, yang sebelumnya dituduh melakukan tindak kekerasan pada Agustus tahun lalu, karena kurangnya bukti.
Mereka menghadapi tuduhan menyerbu dan membakar kantor kejaksaan dan kantor unit lalu lintas polisi di provinsi Minya pada pertengahan Agustus, harian Mesir Ahram yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Pada Agustus yang dikenal dengan pembantaian berdarah itu, ribuan nyawa demonstran pro Mursi melayang dalam aksi pembubaran paksa oleh aparat. Mereka yang sedang melakukan shalat dan sebagian lainnya sedang meneriakkan slogan-slogan anti kudeta ditembak oleh sniper (penembak jitu) dan gas air mata.
Mesir mulai memberlakukan tindak keras terhadap Ikhwanul Muslimin setelah Mursi yang datang dari organisasi itu digulingkan oleh pengumuman Menhan Abdul Fattah Al-Sisi pada Juli 2013. Al-Sisi kemudian kini terpilih sebagai presiden Mesir setelah pemilu hari berlangsung di Mesir beberapa waktu lalu.
Baca Juga: AS Tingkatkan Serangan terhadap Cabang Al-Qaeda Hurrasud-Din
Pengadilan Mesir berulang kali menahan para aktivis yang diduga terlibat dalam protes dan kekerasan yang terjadi selama demonstrasi. Ratusan dari mereka dijerat hukuman mati secara massal dalam waktu yang singkat, yang kemudian dikecam dunia internasional termasuk PBB sendiri.(T/P03/P03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mesir akan Jadi Tuan Rumah KTT Arab tentang Rekonstruksi Gaza