Kairo, 22 Dzulqa’dah 1436/6 September 2015 (MINA) – mesir/">Jaksa Mesir menuntut 35 pendukung Ikhwanul Muslimin ke kejaksaan militer, termasuk ulama terkemuka Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, atas tuduhan ikut terlibat dalam pembunuhan seorang perwira polisi Mesir.
“Dari penyelidikan diketahui bahwa sebagian anggota dari Ikhwanul Muslimin, melakukan koordinasi dengan beberapa kelompok sayap kiri dan gerakan radikal, terlibat dalam pembunuhan polisi bernama Wael Tahoon dan menyerang fasilitas umum serta swasta,” demikian pernyataan dari jaksa umum di Kairo pada Sabtu (5/9) kemarin.
Laporan Ahram Online yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) mengungkapkan bahwa 24 dari 35 terdakwa saat ini tengah berada dalam tahanan dan mereka mengaku bersalah. Sementara Syaikh Al-Qaradhawi, ulama pro Ikhwanul Muslimin Mesir di Qatar, tidak ditangkap.
Sebelumnya, pada Desember 2014 lalu, interpol atas desakan pemerintah Mesir mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Al-Qaradhawi dengan alasan menghasut pembunuhan.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Melalui undang-undang yang dikeluarkan oleh Presiden Abdel Fattah As-Sisi pada tahun 2014, kejahatan yang dilakukan terhadap negara dan fasilitas umum bisa dirujuk ke peradilan militer.
Undang-undang yang memperluas yurisdiksi pengadilan militer terhadap warga sipil dan disahkan tak lama setelah kematian sedikitnya 33 personel keamanan dalam serangan militan di Sinai pada tanggal 24 Oktober lalu, dikritik oleh organisasi hak asasi manusia.
Pasal 204 dari konstitusi baru Mesir sudah memungkinkan pihak berwenang untuk merujuk warga sipil ke pengadilan militer.
Awal pekan ini, setidaknya 439 anggota Ikhwanul Muslimin dirujuk ke pengadilan militer atas tuduhan kekerasan dan terlibat berbagai kekacauan di Mesir sejak Agustus 2013 silam. (T/P011/P4)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)