Den Haag, MINA – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan meminta banding dari surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant harus ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Seperti dikutip Anadolu Agency, Sabtu (30/11), dari sebuah dokumen yang di posting di situs web ICC, Karim Khan meminta banding Israel ditolak karena keputusan saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun dapat diajukan di tahap berikutnya dalam proses hukum.
“Keputusan ini bukan keputusan ‘terkait yurisdiksi’ dan karena itu tidak dapat langsung diajukan banding berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta,” ujar Khan.
“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di Kamar Praduga terkait Keputusan yang sama dilanjutkan,” tambahnya.
Baca Juga: Rusia dan Iran Tandatangani Kerja Sama Strategis
Sebelumnya pada Rabu (27/11), Israel mengajukan banding langsung di hadapan Kamar Banding terhadap “keputusan Kamar Praduga I mengenai tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan Pasal 19(2) Statuta Roma.”
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Timbulkan Asap dan Debu Beracun