Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Minta Pj Presiden Korsel Izinkan Penangkapan Yoon

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - 5 jam yang lalu

5 jam yang lalu

1 Views

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Anadolu)

Seoul, MINA – Penyelidik Korea Selatan pada Sabtu (4/1) memperbarui seruan mereka kepada penjabat presiden untuk menegakkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menyusul kebuntuan yang menegangkan di kompleks Yoon.

Pada Jumat (3/1), Dinas Keamanan Presiden Yoon yang didukung oleh tentara, menghalangi jaksa penuntut untuk melaksanakan surat perintah tersebut selama konfrontasi enam jam.

Surat perintah tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pernyataan singkat Yoon tentang darurat militer pada tanggal 3 Desember, yang menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan bahwa surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk presiden yang sedang menjabat.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin investigasi tersebut, mengumumkan pada Sabtu (4/1) bahwa pihaknya kembali mendesak Penjabat Presiden Choi Sang-mok, yang juga menjabat sebagai menteri keuangan, untuk menginstruksikan dinas keamanan presiden untuk mematuhi surat perintah tersebut.

Baca Juga: Orang Tertua di Dunia Meninggal di Usia 116 Tahun di Jepang

Saat dimintai tanggapan, juru bicara Kementerian Keuangan menolak berkomentar.

Selain itu, polisi telah memanggil Park Chong-jun, Kepala Dinas Keamanan Presiden untuk diinterogasi pada Selasa (31/1) menurut kantor berita Yonhap.

Seorang pejabat CIO mengatakan kepada wartawan dalam sebuah pengarahan pada Selasa (31/1) bahwa surat perintah penangkapan saat ini untuk Yoon berlaku hingga 6 Januari, seraya menambahkan bahwa Yoon dapat ditahan di kantor polisi atau pusat penahanan Seoul.

“Alasan dikeluarkannya surat perintah tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa individu tersebut mungkin menolak untuk memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan terdapat cukup alasan yang kuat untuk mencurigai telah terjadi tindak pidana,” jelas pejabat tersebut.

Baca Juga: Ketua DPR AS Mike Johnson Loyalis Israel

Yoon Kab-keun, pengacara presiden yang dimakzulkan, berpendapat bahwa surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah karena CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk memintanya.

Tim hukum Yoon berencana untuk mengajukan perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk memblokir surat perintah tersebut.

Meskipun pengadilan belum memberikan komentar lebih lanjut, pengadilan juga telah menyetujui surat perintah penggeledahan untuk kediaman Yoon. Upaya sebelumnya oleh polisi untuk menggerebek kantor presiden tidak berhasil karena dihalangi oleh Dinas Keamanan Presiden.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Virus HMPV Menyebar Luas di China, Masyarakat Internasional Waspada

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Internasional
Asia