Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Tuntut 3-5 Tahun Penjara Tentara Israel Pembunuh Warga Palestina

Rudi Hendrik - Rabu, 1 Februari 2017 - 10:06 WIB

Rabu, 1 Februari 2017 - 10:06 WIB

426 Views

Elor Azaria, tentara pembunuh warga Palestina. (Foto: Shaul Golan)

Elor Azaria, tentara pembunuh warga Palestina. (Foto: Shaul Golan)

 

Tel Aviv, 4 Jumadil Awwal 1438/1 Februari 2017 (MINA) – Jaksa militer Israel pada hari Selasa (31/1) menuntut hukuman penjara tiga sampai lima tahun terhadap seorang tentara Yahudi yang menembak mati seorang warga Palestina yang terluka saat masih terbaring di tanah.

“Kami meyakini, hukuman yang tepat bagi terdakwa tidak boleh kurang dari tiga tahun dan tidak lebih dari lima tahun,” kata jaksa Nadav Weisman dalam sidang pengadilan di Tel Aviv, demikian Nahar Net memberitakan.

Tentara berusia 20 tahun bernama Elor Azaria, divonis di pengadilan militer bulan ini untuk kasus pembunuhan terhadap Abdul Fatah Al-Sharif (21 tahun).

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Penembakan terjadi pada 24 Maret 2016 di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Penembakan itu terekam oleh kamera dan videonya tersebar luas secara daring (online).

Video itu menunjukkan Sharif yang tergeletak di tanah, ditembak bersama warga Palestina lainnya setelah dituding menusuk dan melukai seorang prajurit Israel. Azaria kemudian menembaknya lagi di kepala tanpa ada provokasi yang jelas.

Pada 4 Januari 2017, Azaria diadili setelah percobaan selama berbulan-bulan. Panel tiga hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan bagi Azaria untuk melepaskan tembakan setelah Sharif tidak memberi ancaman lagi.

“Motifnya untuk melakukan penembakan adalah bahwa ia merasa teroris pantas mati,” kata Hakim Kolonel Maya Heller.

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Azaria yang juga memiliki kewarganegaraan Perancis itu menghadapi ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut mengatakan, Azaria “bertindak sengaja, ia menggunakan senjata untuk menghukum, dia membunuh seseorang, meskipun itu teroris.”

Kolonel Gay Hazut yang menjadi atasan saat Azaria bertugas mengatakan, dia berkomitmen serius dan pelanggaran itu harus dihukum.

“Tapi, saya tidak berpikir dia harus menghabiskan 20 tahun atau bahkan 10 tahun penjara,” katanya. (T/RI-1/RS1)

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Mi’raj Islamic News Agency (MINA/RS1)

 

Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda