Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan Pintas Menuju Tanah Suci

illa - Selasa, 23 Agustus 2016 - 08:45 WIB

Selasa, 23 Agustus 2016 - 08:45 WIB

444 Views

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency (MINA)

Bisa jadi karena tidak sabar menanti daftar tunggu berhaji yang semakin lama – 20 hingga 30 tahun – merasa usia bertambah tua serta ketidakpastian pemberangkatan untuk menunaikan ibadah haji – sekira 177 jemaah calon haji Warga Negara Indonesia (WNI) nekat mencoba berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan paspor Filipina.

Alih-alih sampai ke Mekkah dan Madinah, para calon jemaah haji itu hingga hari ini malah masih ditahan pihak imigrasi Filipina. Mereka dilarang terbang saat akan berangkat ke Arab Saudi dari Bandara Ninoy Aquino, akhir pekan lalu. Pihak imigrasi menyadari mereka bukan warga Filipina setelah dalam wawancara diketahui tidak bisa menggunakan bahasa Tagalog.

Pemerintah Filipina masih melakukan investigasi untuk menyeret sindikat pemalsuan paspor ke pengadilan. Para jemaah calon haji membayar hingga Rp 131 juta per orang untuk mendapat paspor Filipina. Mereka tertarik karena tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat berhaji.

Baca Juga: Pengungsi Sudan Menemukan Kekayaan Di Tanah Emas Mesir

Menurut laporan sejumlah media, paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di negeri itu. Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dolar AS mereka dapat berangkat haji, memakai kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.

Saat ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, para WNI yang sebagian besar berasal dari Sulawesi dan Jawa itu terdiri atas 100 orang perempuan dan 77 laki-laki sedang bersama lima warga negara Filipina. Kelimanya diindikasi mengatur keberangkatan para WNI tersebut ke Arab Saudi.

Tingginya biaya untuk melaksanakan ibadah haji tidak menyurutkan animo umat muslim untuk menjalankan rukun Islam kelima itu. Di Sumatera Selatan misalnya, saat ini sudah ada pendaftar calon haji yang harus menunggu sampai tahun 2034. “Artinya, jika mendaftar tahun ini, baru bisa berangkat 18 tahun lagi,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Palembang, Darami

Terkait dengan tertahannya 177 calon jemaah haji asal Indonesia karena menggunakan paspor Filipina, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, itu terjadi karena masalah kuota haji yang tidak sebanding dengan jumlah peminatnya di Tanah Air. Saat ini, kuota haji untuk Indonesia hanya sebesar 188.000 jiwa.

Baca Juga: Terowongan Silaturahim Istiqlal, Simbol Harmoni Indonesia

Menurut JK, agen perjalanan hajilah yang harus dimintai pertanggungjawaban atas tertahannya para calon jamaah haji asal Indonesia karena menggunakan paspor Filipina. Sebab, pengurusan berkas berada di tangan para agen perjalanan tersebut.

“Pasti ke-177 calon jemaah haji itu ditipu karena mungkin mereka tidak tahu kalau naik hajinya lewat Filipina. Jika mereka tahu itu ilegal, saya yakin mereka tidak akan mau. Jadi, yang harus bertanggung jawab adalah siapa yang membawa mereka ke sana,” kata Wapres.

Tetapi, JK meyakini bahwa masalah kuota haji di Tanah Air akan terselesaikan jika pembangunan di sekitar Masjidil Haram selesai, sehingga diharapkan mampu menekan waktu tunggu naik haji sampai 10 tahun saja. “Saat ini waktu tunggu naik haji bisa sampai 20 tahun.”

“Seperti orang Sulawesi harus menunggu 20 tahun. Kalau di Jawa mungkin 15 tahun karena ada banyak cara yang mereka lakukan di sana, misalnya menjadi buruh bangunan dua tahun lalu naik haji. Jadi, memang sulit terlalu banyak orang berminat. Tetapi, nanti kalau seluruh pembangunan di sekitar Masjidil Haram selesai, kuota diperkirakan akan naik 50 persen,” kata JK.

Baca Juga: Bukit Grappela Puncak Eksotis di Selatan Aceh

Upaya pemulangan

Para WNI itu diketahui tiba di Filipina secara terpisah, sebagai turis, selang beberapa minggu sebelum jadwal keberangkatan mereka ke Saudi. Mereka sama-sama menyatakan Jolo, Sulu sebagai alamat sementara ketika berada di negara itu. Dengan membayar US$ 6 ribu – US$ 10 ribu, mereka mendapatkan paspor Filipina untuk berhaji.

Pemerintah Indonesia menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah berupaya mengembalikan ke-177 WNI yang ditahan di Biro Imigrasi Filipina itu. “Ibu Menteri Luar Negeri, saya, dan Direktur Jenderal Imigrasi sudah perintahkan atase imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di sana untuk menyelesaikan masalah ini.”

Laoly membenarkan informasi bahwa para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah haji yang tersisa di Filipina karena memang kuota haji Indonesia yang terbatas. Dia juga tak menampik bahwa tindakan para WNI itu melanggar hukum imigrasi, karena memalsukan identitas sebagai warga negara lain.

Baca Juga: Masjid Harun Keuchik Leumik: Permata Spiritual di Banda Aceh

Menkum HAM meyakini pemalsuan identitas itu dikoordinasi oleh sindikat, yang terhubung di dua negara, yaitu Indonesia dan Filipina. Namun, dia belum menjelaskan tindak lanjut pemerintah terhadap sindikat dimaksud. “Fokusnya saat ini, adalah untuk memulangkan para WNI yang ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.”

Kementrian Luar Negeri sejauh ini terus melakukan komunikasi dengan otoritas setempat untuk mencari solusi terbaik bagi ke-177 WNI tersebut. “Karena itu kita harus tangani dengan sangat hati-hati, agar jangan orang yang menjadi korban banyak dirugikan,” kata Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir.

Pemerintah Indonesia meyakini ke-177 orang calon haji Indonesia itu adalah korban penipuan, sehingga pemerintah Filipina diminta untuk membebaskannya. “Kita sedang berusaha agar mereka bisa dipindahkan ke KBRI. Kita juga melakukan proses untuk mengembalikan mereka ke Indonesia,” kata Dubes Indonesia untuk Filipina, Johnny Lumintang.

Sementara itu tertangkapnya ratusan calon jemaah haji asal Indonesia di Filipina menurut anggota Komisi VIII DPR Sodik Mujahid merupakan bentuk dari lemahnya pengawasan Kementerian Agama dan aparat hukum. “Padahal, penipuan haji oleh travel bukanlah hal baru, baik di dalam negeri atau seperti sekarang dengan melibatkan kuota haji negara lain.”

Baca Juga: Temukan Keindahan Tersembunyi di Nagan Raya: Sungai Alue Gantung

Selain itu edukasi kepada jemaah tentang hakikat haji masih kurang, terutama terkait soal haji dengan cara yang haram dan ilegal. Begitu pula edukasi tentang manajemen haji. “Juga panjangnya antrian, kepastian haji, dan keamanan haji membuat para calon jemaah tidak sabar.”

Lewat jalur resmi

Tahun 2016 kuota haji Indonesia dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi maksimal 168,000 orang, turun dibandingkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 221,000. Penurunan kuota tersebut diduga erat kaitannya dengan perluasan komplek Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Jamil menyebut kasus yang menimpa calon jemaah haji Indonesia yang ingin berhaji melalui Filipina itu, sudah bukan tanggung jawabnya. Kemenag hanya akan mengurus calon haji yang menggunakan prosedur yang sah. “Sudah bukan ranah dari kami Dirjen Haji untuk mengurus yang seperti ini.”

Baca Juga: Kisah Perjuangan Relawan Muhammad Abu Murad di Jenin di Tengah Kepungan Pasukan Israel

Ia mengimbau warga yang ingin berhaji agar mendaftarkan diri sedini mungkin karena ketersediaan kuota dan minat ke Tanah Suci memang tidak berimbang. Namun, dengan melalui jalur resmi, semua terjamin kepastiannya, baik terkait keberangkatan, bimbingan manasik, maupun akomodasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan adanya ratusan calon jamaah haji asal Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji melalui negara lain. Terlebih menggunakan paspor ilegal.

Dia mengimbau, agar calon jamaah haji asal Indonesia yang menunaikan ibadah ke Tanah Suci untuk berangkat dari Tanah Air. Sebab, jika mereka memaksakan diri berangkat dari negara lain justru hanya akan menimbulkan masalah.

Terkait dengan permasalahan jatah kuota calon haji yang dinilai kurang, Lukman mengatakan jumlah kuota tersebut memang sudah sesuai aturan. Pemerintah, kata dia, telah berupaya untuk mendapatkan tambahan kuota.

Baca Juga: Pejuang Palestina Punya Cara Tersendiri Atasi Kamera Pengintai Israel

Pemberian jatah kuota haji, menurut Lukman dilakukan lantaran terbatasnya daya tampung jamaah haji. Pemberian kuota pun dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi calon haji serta memberikan rasa aman.

Oleh karena itu, Menag meminta agar masyarakat tak memaksakan diri menunaikan ibadah haji di Tanah Suci jika belum mendapatkan kuota haji. Dalam Islam, tidak diajarkan umatnya untuk memaksakan diri dalam beribadah. Apalagi menggunakan cara-cara yang ilegal dan tak sesuai dengan ajaran. (R01/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Catatan Perjalanan Dakwah ke Malaysia-Thailand, Ada Nuansa Keakraban Budaya Nusantara

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
MINA Sport
Haji 1445 H
Haji 1445 H